Selain menjadi kontributor terbesar, penerimaan dari sektor ekonomi digital juga terus ditopang oleh perdagangan aset kripto.

Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp2,06 triliun yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

in1

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,98 triliun.

Nilai tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, pajak atas transaksi melalui SIPP menyumbang Rp5,26 triliun hingga Mei 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Inge menilai masuknya berbagai penyedia layanan digital baru, termasuk perusahaan berbasis kecerdasan artifisial, menunjukkan perkembangan ekosistem ekonomi digital yang semakin luas.

>>> The Bear Beri Penghormatan untuk Rob Reiner dengan Kutipan Film Ikonik

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya.