Swatch, perusahaan jam tangan asal Swiss, menuntut Samsung membayar ganti rugi sebesar $170 juta atau sekitar Rp2,7 triliun.

Tuntutan ini diajukan atas dugaan pelanggaran merek dagang terkait tampilan jam tangan di Galaxy Watch.

in1

>>> One UI 9.0 untuk Galaxy A24 Semakin Dekat dengan Rilis

Gugatan ini bermula pada tahun 2019 di Inggris Raya, saat negara tersebut masih menjadi bagian dari Uni Eropa.

Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran merek dagang Swatch di wilayah Uni Eropa.

Pengadilan Tinggi London telah memutuskan bahwa Samsung terbukti melanggar merek dagang Swatch. Kini, pengadilan tinggal menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Samsung.

Swatch mengklaim bahwa tampilan jam tangan di Galaxy Watch meniru model-model populer dari berbagai merek miliknya, seperti Tissot dan Omega.

>>> Fosil Burung dan Katak Purba Ditemukan di Gua Selandia Baru, Ungkap Dunia Evolusi yang Hilang

Jumlah ganti rugi yang diminta setara dengan perkiraan biaya lisensi yang seharusnya dibayarkan untuk sepuluh merek Swatch.

Keputusan pengadilan nantinya tidak hanya menentukan jumlah ganti rugi, tetapi juga dapat membuka jalan bagi Swatch untuk mengajukan gugatan serupa di Amerika Serikat.

Hingga saat ini, Samsung belum memberikan tanggapan resmi.

>>> Biopsi Kelenjar Sentinel: Revolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker

Namun, diperkirakan perusahaan asal Korea Selatan itu akan menggunakan segala upaya hukum untuk mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan.