PT Allo Bank Indonesia Tbk memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak serta-merta mendorong perusahaan menaikkan bunga kredit kepada nasabah.

Komisaris Utama Independen Allo Bank Aviliani menjelaskan bahwa penetapan bunga kredit tetap didasarkan pada biaya dana (cost of fund) dan profil risiko nasabah, bukan semata-mata mengikuti pergerakan suku bunga acuan.

in1

>>> Prediksi Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Diunggulkan

"Dengan BI Rate, tidak otomatis kita menaikkan (bunga kredit), tetapi tetap melihat cost yang kita keluarkan.

Jadi kalau dilihat sebenarnya cost kita sangat efektif, cukup rendah," ujar Aviliani usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Allo Bank di Jakarta, Kamis (25/6).

Pernyataan ini muncul setelah Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2026.

Kenaikan tersebut merupakan yang ketiga dalam sebulan terakhir.

Di sisi lain, LPS pada Kamis (25/6) juga mengumumkan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Aviliani mengatakan setiap bank memiliki strategi berbeda dalam menentukan tingkat bunga simpanan. Penyesuaian bunga harus mempertimbangkan keseimbangan antara penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga.

"Sebenarnya kalau kita melihat penyesuaian antara berapa kredit yang kita berikan dengan dana. Jadi memang beda-beda setiap bank.

Yang penting tetap sesuai dengan batasan LPS," katanya.

>>> Jakarta Great Sale 2026: Metro Hadirkan 'One Day Super Special' Diskon hingga 50 Persen