Pasokan Batu Bara PLN Tersendat Sejak Lama, Risiko Pemadaman Sudah Terdeteksi
Persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ternyata telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti gangguan rantai pasok batu bara bagi sejumlah pembangkit di bawah sistem kelistrikan nasional.
Dalam laporan audit yang terbit pada 29 Juli 2025, BPK mencatat kondisi hari operasi pasokan (HOP) batu bara di sejumlah PLTU sempat berada pada level darurat. Per Mei 2024, HOP tercatat hanya 7,3 hari, jauh di bawah standar 25 hari yang selama ini digunakan pemerintah dan PLN.
Kondisi tersebut memaksa PLN menanggung tambahan biaya energi primer untuk menjaga operasional pembangkit. Pada periode yang sama, biaya yang timbul akibat keterbatasan stok batu bara dan kewajiban take or pay (ToP) di PLTU Jawa 7 mencapai Rp1,89 triliun.
Sementara itu, persoalan serupa di PLTU Nagan Raya 3 dan 4 menimbulkan dampak finansial sebesar Rp754 miliar.
>>> Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Penguatan UMKM dan Kesejahteraan
BPK Ingatkan Potensi Gangguan Kelistrikan
Audit kepatuhan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik PLN mengungkap bahwa keterlambatan atau gangguan pasokan batu bara berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, auditor mengingatkan bahwa apabila pembangkit lain tidak mampu menggantikan kapasitas yang hilang akibat kekurangan bahan bakar, maka risiko pemadaman listrik tidak dapat dihindari.
Hingga laporan ini diterbitkan, sejumlah pejabat PLN yang dimintai keterangan terkait temuan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
DMO Dinilai Menjadi Kendala Pasokan
Masalah pasokan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja pembangkit. Pada 2023, tingkat pemanfaatan atau capacity factor (CF) PLTU di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) hanya mencapai 68,56 persen.
Update Terbaru
Cara Cek Status Penerima Bantuan Beras dan Minyak Goreng Juni 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:54 WIB
Panduan Menjelajahi 5 Inovasi Teknologi Digital Terbaru di CISCE 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:50 WIB
Transformasi 37 Kg Shindong Super Junior Picu Perdebatan Panas di Dunia Maya
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
WN Portugal Dibekuk di Bandara Bali Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Dokumen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Janice Tjen dan Eudice Chong Kalahkan Unggulan Kedua di Eastbourne Open 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Infinix NOTE 60 Pro Pininfarina Limited Edition Resmi Meluncur di India
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Modus Baru WhatsApp: File dari Teman Bisa Jadi Malware
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Mulai 1 Juli, Driver GoRide Dapat Potongan Aplikasi 8 Persen
Rabu / 24-06-2026, 15:49 WIB
Cek Bansos PKH 2026: Cara Mudah Mengetahui Status Penerima Bantuan Secara Online
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
AS Peringatkan Iran Tak Boleh Pungut Tarif di Selat Hormuz
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
Dedi Mulyadi Bicara Nasib Sayembara Rp250 Juta Tangkap Taufik Hidayat
Rabu / 24-06-2026, 15:44 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2026 Secara Online dari HP
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB
Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Menggunakan NIK KTP
Rabu / 24-06-2026, 15:42 WIB






