Persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ternyata telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti gangguan rantai pasok batu bara bagi sejumlah pembangkit di bawah sistem kelistrikan nasional.

Dalam laporan audit yang terbit pada 29 Juli 2025, BPK mencatat kondisi hari operasi pasokan (HOP) batu bara di sejumlah PLTU sempat berada pada level darurat. Per Mei 2024, HOP tercatat hanya 7,3 hari, jauh di bawah standar 25 hari yang selama ini digunakan pemerintah dan PLN.

in1

Kondisi tersebut memaksa PLN menanggung tambahan biaya energi primer untuk menjaga operasional pembangkit. Pada periode yang sama, biaya yang timbul akibat keterbatasan stok batu bara dan kewajiban take or pay (ToP) di PLTU Jawa 7 mencapai Rp1,89 triliun.

Sementara itu, persoalan serupa di PLTU Nagan Raya 3 dan 4 menimbulkan dampak finansial sebesar Rp754 miliar.

>>> Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Penguatan UMKM dan Kesejahteraan

BPK Ingatkan Potensi Gangguan Kelistrikan

Audit kepatuhan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik PLN mengungkap bahwa keterlambatan atau gangguan pasokan batu bara berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, auditor mengingatkan bahwa apabila pembangkit lain tidak mampu menggantikan kapasitas yang hilang akibat kekurangan bahan bakar, maka risiko pemadaman listrik tidak dapat dihindari.

Hingga laporan ini diterbitkan, sejumlah pejabat PLN yang dimintai keterangan terkait temuan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

DMO Dinilai Menjadi Kendala Pasokan

Masalah pasokan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja pembangkit. Pada 2023, tingkat pemanfaatan atau capacity factor (CF) PLTU di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) hanya mencapai 68,56 persen.