MSCI Tunda Evaluasi Status Pasar Indonesia hingga November 2026
MSCI Tunda Evaluasi Status Pasar Indonesia hingga November 2026
MSCI Inc. kembali menunda keputusan terkait peninjauan status pasar modal Indonesia dan memilih menunggu hingga November 2026 untuk mengevaluasi dampak dari berbagai reformasi yang telah dijalankan otoritas pasar domestik.
Keputusan tersebut diambil karena penyedia indeks global itu menilai masih diperlukan waktu tambahan guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar bagi investor internasional.
Reformasi Transparansi Diakui, Implementasi Masih Dipantau
Dalam keterangannya, MSCI menyebut sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia memberikan perkembangan positif terhadap tata kelola pasar.
Beberapa inisiatif yang mendapat perhatian antara lain peningkatan keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa perhatian utama investor global tidak hanya terletak pada kebijakan yang diumumkan, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya dan dampak jangka panjang yang dihasilkan terhadap mekanisme pasar.
>>> Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
Potensi Perubahan Status Pasar Indonesia
MSCI menyatakan akan kembali mengevaluasi perkembangan tersebut dalam tinjauan indeks pada November 2026.
"Jika kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat tinjauan indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, berpotensi termasuk konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets ke Frontier Markets," demikian pernyataan MSCI.
Tinjauan terbaru ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Mei, namun kemudian ditunda setelah MSCI melakukan evaluasi terhadap efektivitas sumber data baru serta kebijakan yang berkaitan dengan free float dan kemampuan investasi.
Update Terbaru
Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Jatuh Tempo agar Terhindar dari Denda
Rabu / 24-06-2026, 15:20 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Dicoba dari HP
Rabu / 24-06-2026, 15:19 WIB
3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele
Rabu / 24-06-2026, 15:15 WIB
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR Minta Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi
Rabu / 24-06-2026, 15:15 WIB
Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara dari Kasus Korupsi
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Taufik Hidayat Ditangkap, Komisi VIII DPR Desak Jerat UU TPKS
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Asuransi Syariah Berpacu Kejar Tenggat Spin-Off 2026
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
Gibran Diminta Klarifikasi soal Dugaan Suap Mahasiswa UBK, PSI: Apa yang Mau Diklarifikasi?
Rabu / 24-06-2026, 15:14 WIB
NO SENSOR! Video Viral Gek Diah Bali 2 Menit 41 Detik di DOOD: Kini jadi Buruan Natizen
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Update Nano Machine Chapter 318 Rilis Hari Ini Gas Baca?
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Jelang Nano Machine Chapter 317, Apa yang Paling Dinanti?
Rabu / 24-06-2026, 15:00 WIB
Kasus Kim Soo Hyun Memanas, Kim Se Ui Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Penguntitan
Rabu / 24-06-2026, 14:56 WIB
Go Joon Hee Syok Usai Tahu Pria Tampan di Kencan Buta 12 Tahun Lebih Muda
Rabu / 24-06-2026, 14:56 WIB






