Terkait kebijakan suku bunga menyusul langkah Bank Indonesia yang menaikkan BI Rate menjadi 5,75 persen, pihak Istana menegaskan tidak ada arahan khusus dari Presiden untuk menahan suku bunga kredit perbankan.

"Tidak ada, tidak ada. Tidak ada ya," ujar Rosan.

Kondisi likuiditas perbankan nasional pada periode 2025-2026 tercatat solid dengan pertumbuhan kredit rata-rata mencapai 15 persen dan dana pihak ketiga tumbuh dua digit.

Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bank-bank Himbara juga terjaga rendah di kisaran 0,9 persen hingga 1,8 persen.

>>> Awkarin Minta Pemeriksaan Kasus Hanania Travel Dijadwal Ulang

"Nah justru hal-hal itu yang mesti diperbaiki, yang mesti ditingkatkan efisiensinya sehingga walaupun ada kenaikan suku bunga tetapi lending-nya ke masyarakat, kepada dunia usaha terutama UMKM itu tetap bisa terjaga di level yang baik, di level yang sama," pungkas Rosan.