Gunakan Alibi Salah Transfer, Mahasiswi Unair Akui Pakai Dana KIP-K Rp 103 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Ia mengatakan seluruh dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pribadi yang menurutnya mendesak. Penggunaan dana meliputi pembayaran pinjaman online, kebutuhan hidup sehari-hari, serta biaya perawatan orang tua yang sempat mengalami kecelakaan.
“Saya ingin menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar serta mengakui kesalahan yang telah saya lakukan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO," ujar Yuni.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan pengobatan orang tuanya menjadi alasan yang mendorong dirinya mengambil keputusan tersebut.
“Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa posisi mendesak pribadi. Sebab, orang tua saya sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit,” katanya.
Meski demikian, Yuni menegaskan kesulitan yang dihadapinya tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan dana organisasi.
“Namun, kondisi dan kesulitan tersebut sama sekali bukan menjadi pembenaran atas tindakan saya. Saya menegaskan bahwa tindakan ini adalah murni perbuatan penyalahgunaan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa adanya keterlibatan dari pengurus maupun BPH AUBMO lainnya,” tuturnya.
Siap Mengembalikan Dana dan Hadapi Proses Hukum
Yuni menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang digunakan dengan skema pembayaran bertahap sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.
Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menghadapi proses hukum apabila tidak memenuhi komitmen pengembalian dana yang telah disepakati.
“Saya berjanji untuk tidak lari dari tanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya. Apabila di kemudian hari saya tidak membayar atau tidak memenuhi perjanjian yang telah tertulis, maka saya menyatakan siap dan bersedia untuk langsung ditindaklanjuti serta diusut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata,” ucapnya.
Universitas Airlangga Masih Lakukan Pemeriksaan
Pihak Universitas Airlangga memastikan penanganan kasus tersebut masih berlangsung melalui mekanisme internal kampus.
Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, mengatakan mahasiswi yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Kampus juga belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Menurut Madyan, perkara tersebut hingga kini belum dibawa ke kepolisian karena proses penanganan masih berjalan di lingkungan universitas.
“Belum, belum ya ini masih diproses. Sanksi belum ya, nanti, ini masih proses (pemeriksaan). Tidak dilaporkan polisi ya,” kata Madyan.
Universitas menyatakan penyelesaian kasus akan dilakukan sesuai ketentuan kode etik dan aturan yang berlaku di lingkungan kampus sebelum menentukan langkah lanjutan.
Update Terbaru
Galaxy Watch 8 Hanya Draf Awal? Saatnya Menanti Seri Watch 9
Kamis / 18-06-2026, 22:21 WIB
Depinas SOKSI dan KP2MI Jalin Kerja Sama Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Kamis / 18-06-2026, 22:21 WIB
Rockstar Games Buka Masa Prapesan GTA VI Mulai 25 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Usai Diperiksa Polisi
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
PGN Kembangkan Program Minapadi Salin di Pesisir Batang
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
Rockstar Pastikan Tanggal Pemesanan Awal GTA 6
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
BNPT: Ancaman Radikalisme di Kepri Menurun dalam Dua Tahun Terakhir
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
4 Laga dengan Skor Besar di Matchday I Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:20 WIB
Hasil Piala Dunia 2026 Grup K dan L: Inggris Menang, Ronaldo Dikritik Henry
Kamis / 18-06-2026, 22:16 WIB
Ibrahima Konate Jadi Transfer Gratis Termahal Kesembilan Sepanjang Sejarah
Kamis / 18-06-2026, 22:16 WIB
PLN Terapkan Pembatasan Beban Listrik di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Kamis / 18-06-2026, 22:15 WIB
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Dua Kali pada Juni 2026 ke 5,75 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:15 WIB
Garudafood Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2026, Ini Daftar Posisinya
Kamis / 18-06-2026, 22:15 WIB
6 Koleksi Mobil Mewah Menteri Terkaya RI Widiyanti Putri
Kamis / 18-06-2026, 22:15 WIB






