Ia mengatakan seluruh dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pribadi yang menurutnya mendesak. Penggunaan dana meliputi pembayaran pinjaman online, kebutuhan hidup sehari-hari, serta biaya perawatan orang tua yang sempat mengalami kecelakaan.

“Saya ingin menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar serta mengakui kesalahan yang telah saya lakukan selama menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO," ujar Yuni.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan pengobatan orang tuanya menjadi alasan yang mendorong dirinya mengambil keputusan tersebut.

“Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa posisi mendesak pribadi. Sebab, orang tua saya sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit,” katanya.

Meski demikian, Yuni menegaskan kesulitan yang dihadapinya tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan dana organisasi.

“Namun, kondisi dan kesulitan tersebut sama sekali bukan menjadi pembenaran atas tindakan saya. Saya menegaskan bahwa tindakan ini adalah murni perbuatan penyalahgunaan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa adanya keterlibatan dari pengurus maupun BPH AUBMO lainnya,” tuturnya.

Siap Mengembalikan Dana dan Hadapi Proses Hukum

Yuni menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang digunakan dengan skema pembayaran bertahap sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.

Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menghadapi proses hukum apabila tidak memenuhi komitmen pengembalian dana yang telah disepakati.

“Saya berjanji untuk tidak lari dari tanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya. Apabila di kemudian hari saya tidak membayar atau tidak memenuhi perjanjian yang telah tertulis, maka saya menyatakan siap dan bersedia untuk langsung ditindaklanjuti serta diusut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata,” ucapnya.

Universitas Airlangga Masih Lakukan Pemeriksaan

Pihak Universitas Airlangga memastikan penanganan kasus tersebut masih berlangsung melalui mekanisme internal kampus.

Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, mengatakan mahasiswi yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Kampus juga belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Menurut Madyan, perkara tersebut hingga kini belum dibawa ke kepolisian karena proses penanganan masih berjalan di lingkungan universitas.

“Belum, belum ya ini masih diproses. Sanksi belum ya, nanti, ini masih proses (pemeriksaan). Tidak dilaporkan polisi ya,” kata Madyan.

Universitas menyatakan penyelesaian kasus akan dilakukan sesuai ketentuan kode etik dan aturan yang berlaku di lingkungan kampus sebelum menentukan langkah lanjutan.