Kasus penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Airlangga menjadi sorotan setelah mahasiswi yang menjabat sebagai pengurus keuangan akhirnya mengakui perbuatannya.

Yuni Ilma Permatasari, mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023, mengakui telah menggunakan dana organisasi sebesar Rp 103.336.457 yang seharusnya dikelola untuk kepentingan mahasiswa penerima KIP-K periode 2025-2026.

Sebelum pengakuan itu disampaikan ke publik, Yuni sempat menyebut adanya kesalahan transfer saat muncul pertanyaan terkait penggunaan dana organisasi. Penjelasan tersebut kemudian tidak berlanjut setelah persoalan ini semakin mendapat perhatian di lingkungan internal organisasi.

Dalam keterangannya, Yuni menyebut keinginannya untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya muncul sebelum kasus tersebut meluas dan menjadi perbincangan publik.

>>> Meta Perluas Iklan Video Langsung, Alat Afiliasi, dan Iklan AI di Seluruh Aplikasi

Dana Berasal dari Iuran Sukarela Mahasiswa

Dana yang dipersoalkan berasal dari iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang dihimpun secara berkala setiap akhir semester. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional organisasi serta berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota.

Permasalahan mulai mencuat ketika sejumlah mahasiswa mempertanyakan pengelolaan keuangan yang dinilai tidak berjalan secara terbuka. Dari situ muncul penelusuran internal yang mengarah pada penggunaan dana di luar peruntukannya.

Kasus ini kemudian ramai dibahas di media sosial sejak pertengahan Juni 2026 dan memicu tuntutan pertanggungjawaban dari berbagai pihak.

Dipakai untuk Pinjol, Kebutuhan Hidup dan Pengobatan Orang Tua

Melalui video klarifikasi yang diunggah pada Kamis (18/6/2026), Yuni menyampaikan permintaan maaf sekaligus pengakuan atas tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Keuangan organisasi mahasiswa penerima KIP-K.