3 Hal Baru Kasus Pria Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara
3 Hal Baru Kasus Pria Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara
Penyelidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masih terus berjalan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria pengunjung kafe diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anjing bernama Sissy. Aksi itu diketahui dan dihentikan langsung oleh pemilik anjing sebelum pelaku dibawa ke Polsek Penjaringan.
>>> WNA Pimpin DSI, Pakar Minta Fokus Pada Kompetensi Bukan Kewarganegaraan
Polisi Duga Ada Penyimpangan Seksual
Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan adanya penyimpangan seksual pada diri terduga pelaku. Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan awal terhadap tindakan yang dilakukan.
Kepolisian kini menjalin koordinasi dengan pihak keluarga, psikiater, serta rumah sakit jiwa guna menjadwalkan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
Motif Masih Didalami Penyidik
Hingga kini penyidik belum menyimpulkan alasan di balik tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Sejumlah langkah penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara utuh.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Selain itu, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian untuk melengkapi rangkaian fakta yang telah dikumpulkan.
Terancam Pidana Satu Tahun Penjara
Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Polisi menyatakan perkara ini sedang dipersiapkan menuju tahap penyidikan.
Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
Kepolisian juga melibatkan tenaga ahli dalam penanganan perkara. Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Update Terbaru
BCA Digital dan Prodia Integrasikan Fitur Keuangan di Aplikasi Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 19:40 WIB
Empat Emiten BEI Siapkan Aksi Private Placement, PANI Paling Kredibel
Rabu / 17-06-2026, 19:40 WIB
BCA Digital dan Prodia Integrasikan Layanan Perbankan di Aplikasi Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 19:39 WIB
Artotel Group dan Perisai Psikologi Luncurkan Wisata Mental Mindhavana
Rabu / 17-06-2026, 19:37 WIB
Sutradara Teach You a Lesson Buka Suara soal Season 2
Rabu / 17-06-2026, 19:37 WIB
Hasil Seleksi Jalur Mandiri PNJ 2026 Resmi Diumumkan
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Pakar IPB: Rayap Juga Incar Dokumen dan Pakaian, Bukan Hanya Kayu
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Tranexamic Acid: Bahan Aktif untuk Mencerahkan Kulit dan Memudarkan Noda Hitam
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Prabowo Subianto Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Sucor Asset Management Catat Pertumbuhan Dana Kelolaan Rp 47,22 Triliun pada Kuartal I 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Penemuan pada Gigi Hiu Ini Bisa Jadi Pertanda Buruk bagi Lautan
Rabu / 17-06-2026, 19:35 WIB
Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP Tahun Depan
Rabu / 17-06-2026, 19:34 WIB
Laba Bersih ANTM Melonjak 61,9 Persen pada Kuartal I-2026
Rabu / 17-06-2026, 19:34 WIB
Enam Tunggal Indonesia Berlaga di Babak 32 Besar Macau Open 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:33 WIB






