3 Hal Baru Kasus Pria Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara

Penyelidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masih terus berjalan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria pengunjung kafe diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anjing bernama Sissy. Aksi itu diketahui dan dihentikan langsung oleh pemilik anjing sebelum pelaku dibawa ke Polsek Penjaringan.

>>> WNA Pimpin DSI, Pakar Minta Fokus Pada Kompetensi Bukan Kewarganegaraan

Polisi Duga Ada Penyimpangan Seksual

Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan adanya penyimpangan seksual pada diri terduga pelaku. Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan awal terhadap tindakan yang dilakukan.

Kepolisian kini menjalin koordinasi dengan pihak keluarga, psikiater, serta rumah sakit jiwa guna menjadwalkan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

Motif Masih Didalami Penyidik

Hingga kini penyidik belum menyimpulkan alasan di balik tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Sejumlah langkah penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara utuh.

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Selain itu, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian untuk melengkapi rangkaian fakta yang telah dikumpulkan.

Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Polisi menyatakan perkara ini sedang dipersiapkan menuju tahap penyidikan.

Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

Kepolisian juga melibatkan tenaga ahli dalam penanganan perkara. Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.