Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan perluasan skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) mencapai 100 skema pada tahun 2026.

Langkah ini bertujuan memperkuat instrumen insentif ekonomi untuk aksi lingkungan di Indonesia.

>>> Pramono Tawarkan Singapura Investasi MRT Jakarta Fase 3-4 dan TOD

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa target tersebut tidak sekadar angka.

"Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga," ujar Sigit dalam keterangan resmi, Selasa.

PJLH berangkat dari prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), yaitu mekanisme di mana pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada pihak yang menjaga ekosistem.

Prinsip ini dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor.

Dengan target 100 skema pada 2026, KLH berharap PJLH menjadi instrumen utama perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjaga sumber daya alam.

>>> Samsung Care Perluas Peluang Karier Terampil di Amerika Serikat

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH, Widhi Handoyo, menambahkan bahwa PJLH bukan hanya instrumen pembiayaan lingkungan.

"PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut.

Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil," jelas Widhi.

Pengembangan PJLH di Indonesia telah berjalan sejak 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.

Saat ini, pemerintah fokus pada penguatan implementasi melalui pengembangan dashboard nasional PJLH, pemetaan potensi skema di berbagai daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi dengan program lingkungan lainnya.

>>> Anggota DPR Minta Anggaran LPSK 2027 Sesuai Mandat UU PSdK

Melalui pengembangan PJLH, pemerintah mendorong lahirnya lebih banyak praktik kerja sama antara pihak yang menjaga ekosistem dan pihak yang memanfaatkan jasa lingkungan.