PLN telah merilis tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 16 hingga 21 Juni 2026. Bagi pelanggan nonsubsidi, tarif yang berlaku masih sama dengan periode sebelumnya.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Penetapan tarif mengacu pada ketentuan Tarif Tenaga Listrik (TTL) Triwulan II-2026.

>>> Adidas Indonesia Diskon Sepatu Samba 50 Persen, Harga Turun Jadi Rp1 Juta

Evaluasi tarif nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi, nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik per kWh Juni 2026

Berikut adalah tarif listrik per kWh untuk golongan rumah tangga nonsubsidi:

Daya 900 VA (R-1/TR) sebesar Rp 1.352 per kWh.

Daya 1.300 VA (R-1/TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Daya 2.200 VA (R-1/TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

>>> Cesar Arturo Ramos Pimpin Laga Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia

Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR) sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR) sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Cara Menghitung Saldo kWh Token Listrik

Pelanggan dapat memperkirakan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token. Rumusnya adalah nominal pembelian dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), lalu dibagi tarif per kWh sesuai golongan.

Besaran PPJ bervariasi tergantung daerah.

Sebagai contoh, dengan asumsi PPJ 3 persen dan pembelian Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA, maka potongan PPJ sebesar Rp 1.500.

>>> Kementerian ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk 2027

Saldo bersih Rp 48.500 dibagi tarif Rp 1.444,70 menghasilkan sekitar 33,57 kWh. Jadi, token Rp 50.000 setara dengan 33,57 kWh pada meteran.