Hasil akhir pemeriksaan tidak selalu berujung pada ranah hukum.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," kata Iqbal.

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti bersalah dapat berupa pemberhentian.

Opsi pemberhentian posisi kepala sekolah dapat terjadi karena tiga hal: meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau permintaan sendiri.

Iqbal menambahkan bahwa persetujuan surat pengunduran diri belum dikeluarkan.

>>> Klopp Dikritik Usai Sarankan Undav Gantikan Musiala di Piala Dunia 2026

Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri karena jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan.