Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat kembali mengingatkan para wisatawan untuk mematuhi aturan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok.

Imbauan ini disampaikan pada Sabtu (13/6/2026) demi menjamin keselamatan pengunjung dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.

>>> Harga CPO Bursa Malaysia Rontok Akibat Minyak Mentah Dunia Melemah

Kepala Balai TNGR Nusa Tenggara Barat, Budy Kurniawan, menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebelum melakukan pendakian.

"Sebelum kamu melangkah, kenali dulu aturan penting demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian alam," ujarnya.

Aturan Wajib Pendakian

Salah satu ketentuan utama adalah pembatasan jumlah anggota kelompok. Setiap tim minimal terdiri dari dua orang pendaki.

"Jangan mendaki sendirian, karena rekan pendakian sangat penting untuk saling menjaga saat situasi darurat," kata Budy Kurniawan.

Wisatawan juga diwajibkan menggunakan jasa pemandu berpengalaman. Pemandu membantu memahami karakteristik unik jalur pendakian.

>>> Thibaut Courtois Isyaratkan Pensiun dari Timnas Belgia Usai Piala Dunia 2026

Selain itu, pendaki di bawah 17 tahun harus membawa surat izin orang tua dan didampingi.

Perlengkapan individu juga wajib dibawa. Pengelola mengimbau pendaki untuk mengurangi sampah plastik dan membawa wadah makan serta minum yang bisa diisi ulang.

Pihak TNGR menegaskan bahwa penerapan Standard Operating Procedure (SOP) bukan untuk membatasi ruang gerak pengunjung.

"SOP pendakian harus tetap dipatuhi untuk keselamatan bersama dan untuk generasi penerus ke depan," kata Budy Kurniawan.

Melalui sosialisasi ini, Balai TNGR mengimbau seluruh masyarakat dan pengunjung untuk mematuhi standarisasi yang berlaku.

>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.865 per Dolar AS, Didorong Bauran Kebijakan BI

Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi kecelakaan di gunung dan menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani.