Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah mematangkan reformasi skema penyaluran subsidi energi. Langkah ini bertujuan mendorong efisiensi anggaran negara yang dinilai masih salah sasaran.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait tata kelola pemerintahan yang transparan.

>>> Harga Itel A200 Juni 2026 Mulai Rp1,5 Jutaan, Usung Layar 120Hz dan Sertifikasi IP65

Berdasarkan data DEN, beban subsidi energi saat ini masih di atas Rp 300 triliun per tahun, dengan 62,9 persen di antaranya justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.

"Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," tegas Luhut melalui akun Instagramnya, Selasa (9/6/2026).

Beralih ke Bantuan Langsung Individu

Pemerintah berencana merombak total sistem pembagian bantuan agar ketimpangan konsumsi tidak terus berlanjut.

Sistem pemberian bantuan akan dialihkan sepenuhnya dari subsidi berbasis barang menjadi bantuan yang langsung mengarah pada individu.

"Kebijakan ini perlu kita ubah dengan mengalihkan subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu sepenuhnya.

Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kami akan menggeser basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kelompok masyarakat bawah benar-benar terproteksi," tambah Luhut.

Anggota DEN, Saleh Abdurrahman, menegaskan bahwa substansi utama dari pemberian subsidi ini adalah pemenuhan aspek keadilan sosial.

"Subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan masyarakat yang sesungguhnya mampu membeli non subsidi. Idealnya tentu subsidi langsung ke masyarakat atau targeted subsidi," jelasnya kepada Kontan.

>>> Pemerintah Didorong Naikkan Batas PTKP untuk Jaga Daya Beli

co. id, Jumat (12/6/2026).

Pemanfaatan teknologi digital dipandang sebagai instrumen terdekat untuk mengendalikan potensi pembengkakan anggaran distribusi minyak.