Langkah ini diambil bersamaan dengan kebijakan Pertamina yang telah menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 menjadi Rp 17.000 per liter sejak Rabu (10/6/2026).

"Untuk subsidi BBM, pelaksanaan subsidi tertutup lewat QR Code perlu dimasifkan dan diawasi dengan ketat, agar kebocoran-kebocoran yang terjadi bisa dieliminir," tutur Saleh.

Penerapan sistem QR Code ini dipercaya mampu menekan ruang penyalahgunaan pasokan energi oleh sektor industri skala besar.

Meski demikian, DEN mengidentifikasi adanya celah hukum dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Aturan yang ada dinilai belum memuat aturan spesifik mengenai kelompok konsumen yang diperbolehkan membeli jenis bensin RON 90.

>>> Mengenal Sholat Isyroq: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap

"Khusus untuk BBM, pengaturan tentang konsumen yang berhak untuk Pertalite belum diatur dalam Perpres nomor 191, sehingga Perpres ini kita harapkan segera revisi agar ada kepastian buat BPH mengatur konsumen mana yang berhak," pungkas Saleh terkait hambatan gerak BPH Migas.