Secara operasional, kemitraan ini mencakup dua mandat utama.

Pertama, Pegadaian berwenang melakukan pencatatan EGR ke dalam sistem KSEI untuk mempercepat pemindahbukuan dan rekonsiliasi antara catatan elektronik dan emas fisik.

Kedua, Pegadaian bertindak sebagai lembaga penyimpan dan pengelola emas fisik yang menjadi aset dasar penerbitan ETF Emas.

Status baru ini juga memberi ruang bagi Pegadaian untuk memaksimalkan produk Pegadaian Gadai Efek.

Ke depan, ETF Emas dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan, serupa dengan mekanisme saham dan obligasi saat ini.

Langkah inovasi ini didorong oleh lonjakan minat investasi emas masyarakat yang tumbuh hingga 56,7% dalam denominasi rupiah sepanjang tahun 2025.

>>> BTN dan UNAIR Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital

Survei internal BEI terhadap 515 investor individu dan 67 investor institusi mengonfirmasi bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk yang paling dinantikan di pasar modal Indonesia.