Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak bertujuan melindungi mereka dari ancaman siber.

Aturan tersebut bukan dirancang untuk memangkas hak anak dalam beraktivitas di ruang digital.

>>> Taylor Swift Resmi Dilantik ke Songwriters Hall of Fame 2026

Kebijakan perlindungan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

Regulasi itu telah berlaku penuh sejak akhir Maret 2026.

Pemerintah berupaya mengembalikan keseimbangan antara interaksi digital dan kehidupan sosial anak di dunia nyata.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar.

"Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka.

Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital," kata Alfreno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Komdigi menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam program tersebut untuk mengedukasi anak-anak.

Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan gawai melalui aktivitas fisik dan interaksi sosial langsung di area publik.

Menurut Alfreno, pemerintah tidak sekadar menetapkan regulasi dalam membatasi ruang gerak digital.

Pihaknya juga menyediakan opsi kegiatan positif yang sehat bagi anak-anak di luar jaringan internet.

Tingginya durasi penggunaan gawai pada anak-anak Indonesia menjadi perhatian serius bagi Komdigi.

Data internal kementerian menunjukkan bahwa rata-rata waktu layar atau screen time anak kini menembus angka 7,5 jam per hari.

>>> XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem untuk Percepat Transformasi Digital Enterprise

Durasi screen time yang tinggi ini dinilai mengkhawatirkan karena memperbesar peluang anak terpapar bahaya internet.