Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan itu membahas usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya. Said Iqbal mengusulkan agar implementasi outsourcing dibatasi hanya pada sektor tertentu.

>>> Jadwal Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 12 Juni 2026

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing.

Said Iqbal yang juga Presiden KSPI menyatakan kepala negara telah berulang kali menegaskan sikap tersebut.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden.

Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.

Empat Sektor Pekerjaan Penunjang yang Dikecualikan

Menurut Said Iqbal, terdapat empat kategori pekerjaan penunjang yang dinilai masih rasional untuk dikecualikan.

Pekerjaan tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi baru yang diusulkan juga menekankan kejelasan status hubungan kerja bagi buruh alih daya.

>>> Riset Cornell University: Kebahagiaan Perlu Masuk Kurikulum Ekonomi

Hubungan hukum harus berpijak pada ikatan yang kuat, baik melalui PKWT maupun PKWTT.

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.

Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.

Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, komunikasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Said Iqbal menegaskan bahwa apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan.

Upaya sinkronisasi kebijakan akan dilanjutkan melalui agenda diskusi formal berikutnya.

>>> Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Jakarta Fair 2026 Mulai 12 Juni

Said Iqbal dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.