Said Iqbal Usul Revisi Aturan Outsourcing, Hanya Empat Sektor yang Dikecualikan
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan itu membahas usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya. Said Iqbal mengusulkan agar implementasi outsourcing dibatasi hanya pada sektor tertentu.
>>> Jadwal Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 12 Juni 2026
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem outsourcing.
Said Iqbal yang juga Presiden KSPI menyatakan kepala negara telah berulang kali menegaskan sikap tersebut.
"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden.
Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.
Empat Sektor Pekerjaan Penunjang yang Dikecualikan
Menurut Said Iqbal, terdapat empat kategori pekerjaan penunjang yang dinilai masih rasional untuk dikecualikan.
Pekerjaan tersebut meliputi security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi baru yang diusulkan juga menekankan kejelasan status hubungan kerja bagi buruh alih daya.
>>> Riset Cornell University: Kebahagiaan Perlu Masuk Kurikulum Ekonomi
Hubungan hukum harus berpijak pada ikatan yang kuat, baik melalui PKWT maupun PKWTT.
"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said Iqbal.
Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, komunikasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Said Iqbal menegaskan bahwa apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan.
Upaya sinkronisasi kebijakan akan dilanjutkan melalui agenda diskusi formal berikutnya.
>>> Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Jakarta Fair 2026 Mulai 12 Juni
Said Iqbal dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin mendatang.
Update Terbaru
Google Teken Kode Etik AI Uni Eropa untuk Transparansi Konten Buatan AI
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Suhu AC Inverter Ideal Malam Hari: 24-26°C untuk Hemat Listrik
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
6 Alasan Wajah Kusam Setelah Pakai Bedak dan Cara Pilih Shade yang Tepat
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Mobil Listrik China Pangkas Impor Minyak, Cegah Krisis Akibat Konflik Teluk
Senin / 27-07-2026, 17:21 WIB
Cek Penerima PKH dan BPNT Juli 2026: Link Resmi dan Cara Online
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Cek PKH Tahap 3 2026 Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap via NIK KTP
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Megawati Ingatkan Anak Muda Jangan Melongo, Harus Punya Harga Diri
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
PDIP Jateng Santai Hadapi Rencana Kaesang Maju DPR RI di Dapil Puan
Senin / 27-07-2026, 17:14 WIB
Denny Indrayana Ungkap Alasan Lingkaran Prabowo Tak Berani Bicara Fakta
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB
Enam Polisi Tangsel Diciduk Bareskrim, Terlibat Narkoba dan Pemerasan
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB
Motorola Rilis Android 17 Beta untuk Moto Edge 60 Pro, Ukuran File Capai 5GB
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 27 Juli: Aries Tunjukkan Perhatian, Leo Disarankan Introspeksi
Senin / 27-07-2026, 17:07 WIB
Cha Eun Woo Tampil Lebih Berisi saat Wamil, Netizen Ramai Bahas Bulking
Senin / 27-07-2026, 17:01 WIB
Google Hadirkan Fitur Video Selfie untuk Pulihkan Akun yang Lupa Password
Senin / 27-07-2026, 17:00 WIB







