Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.

Namun, kartu ini bisa tiba-tiba dinonaktifkan oleh sistem.

>>> Volkswagen Kritik Kebijakan Larangan Mobil Bensin di Berbagai Negara

Penonaktifan umumnya terjadi akibat pemutakhiran data berkala dari Kementerian Sosial atau ketidaksesuaian data identitas dengan sistem Dukcapil.

Status nonaktif juga bisa dipicu karena peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi atau sudah lama tidak menggunakan fasilitas kesehatan.

Masyarakat yang masih memenuhi kriteria kurang mampu dan membutuhkan kepesertaan kembali wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Dokumen tersebut digunakan untuk mengurus proses reaktivasi kartu yang mati.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Persyaratan meliputi fisik kartu BPJS Kesehatan atau nomor kepesertaan PBI JK yang statusnya nonaktif. Peserta juga harus menyiapkan KTP Elektronik asli milik seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.

Selain itu, bawa Kartu Keluarga terbaru yang datanya sudah sepadan dan valid di Dukcapil.

Dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan setempat, atau bukti pendukung medis juga diperlukan jika peserta sedang rawat inap atau butuh pengobatan darurat.

>>> Manchester United Kesulitan Jual Andre Onana karena Gaji Tinggi

Alur Pengurusan Melalui Dinas Sosial

Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi peserta untuk mengurus reaktivasi paling lambat 6 bulan sejak kartu tersebut dinonaktifkan.

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Dinas Sosial di kabupaten atau kota tempat tinggal dengan membawa dokumen persyaratan.

Petugas Dinas Sosial akan memeriksa apakah nama Anda masih tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Jika data dinilai valid dan layak, Dinas Sosial bakal menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan agar kartu segera diaktifkan kembali.

Surat rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk diproses secara langsung.

>>> Studi Sun Life: 80% Masyarakat Tertekan Biaya Hidup, Ketahanan Finansial Belum Merata

Sebagai alternatif cepat saat kondisi darurat, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui layanan obrolan daring CHIKA.