Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kali ini, pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

>>> Kusuka Hadirkan Produk Baru dan Tas Spesial di Jakarta Fair 2026

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/06/2026).

Asep Yusuf Somantri diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sanjaya.

Sony sendiri menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026.

Peran Tersangka dalam Kasus

Keterlibatan Asep bermula ketika ia diminta oleh Sony Sanjaya untuk mencari mitra kerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

>>> Keeway Road Falcon 250 cc Resmi Meluncur di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Pihak kejaksaan menduga adanya pemberian akses secara melawan hukum oleh Sony kepada Asep. Akses itu digunakan untuk mengintervensi tim verifikator mitra program.

Intervensi tersebut memungkinkan Asep mengetahui lokasi dapur yang kosong.

Ia juga diduga memanipulasi status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal mitra hingga menjadi dibatalkan.

>>> Kemenhub Kaji Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Setelah melakukan pengaturan pada titik-titik SPPG, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan Kejagung.