Saka Energi Resmi Kantongi Izin Pengembangan Lapangan Ronggolawe
PT Saka Energi Indonesia (SAKA), bagian dari Subholding Gas Pertamina, resmi mendapatkan persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan (POD) Lapangan Ronggolawe–PHE-7 di Wilayah Kerja Pangkah.
Izin tersebut diterbitkan oleh SKK Migas pada Kamis, 11 Juni 2026.
>>> Bursa Asia Terpuruk Akibat Inflasi AS dan Konflik dengan Iran
Persetujuan ini diperoleh setelah SAKA menyelesaikan evaluasi teknis dan kajian komprehensif terhadap sumur appraisal RGL-3.
Proyeksi produksi puncak lapangan ini diperkirakan mencapai 5.126 barel minyak per hari (BOPD), dengan total sumber daya yang dapat diproduksikan sekitar 10 juta barel minyak.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan SAKA, Fuji Koesumadewi, menyatakan bahwa persetujuan POD merupakan langkah penting dalam mengakselerasi konversi sumber daya migas menjadi produksi bernilai tambah.
"Persetujuan POD ini merupakan langkah penting dalam upaya SAKA mengakselerasi pengembangan sumber daya migas menjadi produksi yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan," ujarnya.
>>> Empat Tim Amankan Tiket Semifinal Upper Bracket MPL ID S17
Pengembangan lapangan akan dilakukan melalui pengeboran empat sumur pengembangan yang terhubung ke fasilitas produksi eksisting di Wilayah Kerja Pangkah menggunakan pipa bawah laut.
Selain itu, SAKA juga menerapkan strategi unitisasi antara WK Pangkah dengan WK West Madura Offshore (WMO) yang dikelola Pertamina Hulu Energi WMO untuk mempercepat monetisasi temuan eksplorasi.
Fuji menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, SAKA akan mengedepankan efisiensi dan efektivitas biaya serta kegiatan operasional, dengan tetap menjunjung tinggi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
>>> Taiwan Usir Kapal Patroli China di Perairan Timur, Tegaskan Kedaulatan
Sebelumnya, SAKA telah menyerahkan dokumen Penentuan Status Eksplorasi Lapangan Ronggolawe pada 2025, yang berawal dari penemuan hidrokarbon di sumur eksplorasi RGL-1 sejak 2012 dan dikonfirmasi melalui sumur appraisal RGL-3 pada 2024.
Update Terbaru
Jadwal KRL Jogja Solo 11 Juni 2026: Perjalanan Pagi hingga Malam
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
Matematikawan Prediksi Timnas Belanda Juara Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
Fisikawan Temukan Teori Lubang Hitam Mikroskopis Lahir dari Kristal Ruang Waktu
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
AS Serang Iran Setelah Negosiasi Damai Buntu, Iran Balas Serang Negara Teluk
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Tiga Kebiasaan Sepele yang Memicu Penuaan Dini pada Tubuh
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis Akibat Jual Beli Titik
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Kenali Ciri ATM Kena Skimming untuk Cegah Pembobolan Rekening
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Harga Oli Motor Melonjak Drastis, Pemilik Bengkel Kecil Mengeluh
Kamis / 11-06-2026, 13:36 WIB
Sejam General Sale, Tiket Konser BTS di Jakarta Habis Dipesan
Kamis / 11-06-2026, 13:32 WIB
Adobe Luncurkan CX Enterprise Coworker, Solusi AI Agen untuk Orkestrasi Pengalaman Pelanggan
Kamis / 11-06-2026, 13:32 WIB
OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Miliki Dewan Penasihat Medis
Kamis / 11-06-2026, 13:32 WIB
Centrepark Kelola Parkir 23 Semarang Shopping Center secara Cashless
Kamis / 11-06-2026, 13:32 WIB
Tiket Konser BTS di Jakarta Ludes 11 Menit, Antrean Capai 734 Ribu
Kamis / 11-06-2026, 13:31 WIB
Moh Zaki Ubaidillah Tembus Perempat Final Australian Open 2026
Kamis / 11-06-2026, 13:28 WIB






