Uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) menjadi komponen biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa baru yang diterima melalui seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

Regulasi besaran IPI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.

>>> Donald Trump Mengaku Suka Inflasi di Tengah Lonjakan Harga

Aturan tersebut menetapkan tarif IPI maksimal empat kali lipat dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) program studi terkait.

Biaya IPI Kedokteran di Berbagai PTN

Universitas Indonesia (UI) menetapkan tarif IPI S1 Pendidikan Dokter berdasarkan kelompok UKT.

Kelompok IPI 1 (UKT 1-2) sebesar Rp 0, IPI 2 (UKT 3-4) Rp 60.000.000, IPI 3 (UKT 5-8) Rp 90.000.000, dan IPI 4 (UKT 9-11) Rp 120.000.000.

IPB University mengelompokkan Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF) S1 Kedokteran menjadi tiga kategori: BPIF I Rp 135.000.000, BPIF II Rp 142.500.000, dan BPIF III Rp 150.000.000.

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) membagi IPI jalur mandiri menjadi tiga kelompok: kelompok 1 Rp 260.000.000, kelompok 2 Rp 270.000.000, dan kelompok 3 Rp 280.000.000.

Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan satu nilai IPI untuk S1 Kedokteran sebesar Rp 195.000.000 bagi mahasiswa yang lolos Seleksi Mandiri Ujian SMUP.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan tarif IPI S1 Kedokteran Rp 30.000.000 sesuai ketetapan bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan.

>>> Makna Spiritual dan Doa Melempar Jumrah saat Ibadah Haji

Biaya ini hanya untuk mahasiswa dengan kemampuan ekonomi baik atau yang tidak menerima UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.

Universitas Sebelas Maret (UNS) membagi IPI S1 Pendidikan Dokter ke dalam tiga kelompok: kelompok 1 Rp 25.000.000, kelompok 2 Rp 75.000.000, dan kelompok 3 Rp 269.920.000.