Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan drummer Tyo Nugros ke Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pencekalan tersebut membuat mantan penabuh drum Dewa 19 itu gagal terbang untuk memeriahkan konser grup musiknya di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.

>>> Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 3% Akibat Kekhawatiran Inflasi dan Konflik AS-Iran

Posisinya dalam konser bertajuk 'CintaKu TerTinggal Di Malaysia' itu akhirnya digantikan oleh Al Ghazali.

Alasan Pencekalan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan bahwa pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani dan manajer Dian Rahmaniar sempat menanyakan langsung perihal masalah penahanan paspor tersebut.

Pihak Imigrasi kemudian melakukan pengecekan ke petugas di lapangan.

"Jadi saya mengecek, karena khawatir ada kesamaan nama, saya hubungi petugas Direktorat di Soekarno-Hatta, kemudian petugas Direktorat sudah mengonfirmasi dan mengecek bahwa memang benar," ujar Hendarsam Marantoko.

Hendarsam Marantoko melanjutkan bahwa keputusan penahanan keberangkatan sang musisi didasari oleh status hukum yang berkaitan dengan lembaga keuangan negara.

"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Tapi, sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL.

Jadi, kurang lebih seperti itu," kata Hendarsam Marantoko.

Pihak Imigrasi menegaskan posisi mereka hanya sebagai eksekutor kebijakan dari instansi pemerintah lain yang mengajukan permohonan cekal resmi.

"Kami sebagai pelaksana teknis, setiap ada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait yang mengajukan cekal, kami masukkan itu ke daftar cekal," katanya.

Menurutnya, masa berlaku penahanan paspor tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penuh dari instansi pemohon.

>>> Kurs Rupiah 11 Juni 2026 Diprediksi Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS