Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6/2026).

>>> Bogor Hornbills Kalahkan Satria Muda Bandung di Semifinal IBL 2026

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang merumuskan arah kebijakan ekonomi berbasis sumber daya alam. Langkah ini bertujuan menunjang kemakmuran seluruh elemen negara.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam, yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara," katanya.

Menurut Bahlil, pembenahan juga akan dilakukan di sektor pertambangan melalui perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Upaya ini merupakan bentuk komitmen terhadap konstitusi.

"Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, khusus tentang tambang seperti adanya RKAB sektor pertambangan yang akan dibenahi," ucap dia.

Penataan ini diharapkan mampu memperkecil kesenjangan ekonomi di masyarakat. Bahlil menilai visi tersebut sejalan dengan misi kolaborasi ekonomi yang diusung HIPMI.

>>> Byon Combat Gelar Byon Madness Vol 4 di Spike Air Dome PIK 2

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kami ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat," tambahnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberlakukan harga baru untuk produk nonsubsidi jenis Pertamax series mulai Rabu (10/6/2026).

Perubahan harga dipicu fluktuasi nilai minyak dunia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa penyesuaian harga telah dikoordinasikan dengan pemerintah. Evaluasi dilakukan berdasarkan formula harga yang berlaku.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth.

Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 (RON 95) dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

>>> Ajaib Bagikan Bonus Saldo Rp7,5 Juta untuk Investor Lewat Program Ulasan

Untuk BBM subsidi, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.