Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten baru mencapai Rp17,12 triliun hingga Rabu (10/6/2026).

Jumlah tersebut setara dengan 30,25 persen dari total alokasi dana Rp65,34 triliun yang disiapkan oleh 65 emiten.

>>> Prabowo Soroti Bunga Kredit Super Mikro 24%, Minta Turun di Bawah 9%

Dengan demikian, masih tersisa dana sekitar Rp48 triliun yang belum digunakan.

Aksi korporasi ini marak setelah OJK memberikan fleksibilitas buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maksimal 20 persen dari modal disetor.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar saat terjadi fluktuasi signifikan.

Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi terkait kebijakan tersebut.

"Dari 65 emiten tersebut, terdapat 64 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25%," kata Hasan dalam keterangannya.

Langkah OJK ini sekaligus merespons arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai peluang buyback oleh Himbara.

Arahan itu disampaikan seusai pertemuan dengan direktur Himbara, BP BUMN, Danantara, dan Mensesneg.

"Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini," ujar Hasan.

Pihak otoritas menilai mayoritas emiten saat ini mempunyai fundamental yang kuat, kinerja operasional yang baik, posisi keuangan sehat, serta prospek usaha yang tetap positif.

"Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham," kata Hasan.