Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha pialang asuransi untuk PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker.

Pemberlakuan ini menyusul perubahan nama perusahaan yang diumumkan pada 9 Juni 2026.

>>> Daftar Harga HP Xiaomi Juni 2026: Mulai Rp1,5 Jutaan hingga Rp19,9 Juta

Dasar legalitas izin tersebut adalah Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-273/PD. 02/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Kewajiban Perusahaan

OJK mewajibkan PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. Perusahaan juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis.

>>> Kementerian UMKM Wajibkan Pelaku Usaha Masuk Sapa UMKM dan NIB

Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker telah berdiri sejak tahun 2015.

Perusahaan bergerak di bidang pialang asuransi dan menyediakan layanan mulai dari jasa penutupan asuransi hingga penyelesaian proses klaim.

>>> PTPN III Gandeng KPK Perkuat Sistem Pengawasan Antikorupsi

Saat ini, operasional perusahaan berpusat di City Lofts Sudirman, Lantai 16 Nomor 1618, Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat.