Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tutur Ichsan.

>>> MKTR Targetkan Pendapatan Rp1,39 Triliun pada 2026

Tim pengawas juga mendeteksi indikasi kasus serupa terkait badal haji fiktif dan kurban yang melibatkan pihak KBIHU.

Pada Kamis (04/06/2026), seorang pembimbing ibadah (Bimbad) Kloter UPG-29 bersama ASN Kemenag Kabupaten Timika yang bekerja sama dengan mukimin diduga menggelapkan dana jemaah haji asal Papua.

Setelah mendapatkan pembinaan dari pemerintah, oknum bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp122 juta.

Rentetan Temuan Pelanggaran KBIHU dan Oknum Petugas

Pada Minggu (07/06/2026), KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M diketahui mengarahkan jemaah membayar kurban Rp75 juta dan badal haji untuk 25 jemaah dengan tarif Rp2,5 juta per orang, total Rp137,5 juta.

Pihak bersangkutan akhirnya bersedia mengembalikan dana tersebut setelah menjalani pembinaan.

Masih pada tanggal yang sama, dugaan pelanggaran lain ditemukan pada oknum terduga AB selaku Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 jemaah asal Sulawesi Tengah.

Oknum tersebut diduga tidak melaksanakan badal haji dan memperoleh keuntungan tidak sah Rp15 juta, namun kini bersedia mengembalikannya setelah dibina.

Pada Senin (08/06/2026), KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin saudara NF diduga melakukan penipuan pembayaran badal haji terhadap 140 orang.

Dengan biaya Rp10 juta per orang, total keuntungan yang dihimpun mencapai Rp1,4 miliar.

Kemenhaj RI mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur tawaran paket dam, kurban, atau badal haji murah dari oknum tidak bertanggung jawab.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,50 Persen untuk Stabilkan Rupiah

"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tandas Ichsan.