Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar sejumlah praktik pelanggaran selama pelaksanaan ibadah haji 2026.

Temuan tersebut meliputi dugaan penipuan pembayaran dam, badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

>>> Malaysia Cari Sumber Bahan Bakar Baru Antisipasi Krisis Pasokan Global

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil tindakan tegas untuk menertibkan berbagai pelanggaran itu.

Langkah ini melibatkan penertiban dan pembinaan terhadap oknum petugas serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Langkah itu juga bertujuan melindungi hak-hak jemaah dari praktik komodifikasi yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji.

Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan dalam siaran pers, Rabu (10/06/2026).

Tim pengawas telah mengurai jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan dana kurban.

Salah satu kasus berat menjerat seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga melarikan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) dengan total Rp306,8 juta.

Aduan kasus itu diserahkan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, Arab Saudi.

"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, atase kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi.