Wacana penambahan layer baru cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi rokok ilegal dinilai berisiko memicu distorsi pasar dan membuka ruang moral hazard.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyatakan wacana tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang menekankan kepastian dan stabilitas ekonomi.

>>> IHSG Melonjak 7,57 Persen Setelah Tekanan Empat Hari

"Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, jika tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan, mekanismenya harus ketat dan tidak memberi ruang pembiaran terhadap pelanggaran.

Pemerintah perlu menghindari risiko moral hazard dengan membuka peluang pelaku industri ilegal masuk pasar resmi hanya dengan menunggu kebijakan baru.

>>> Defisit Perdagangan AS Menyempit Jadi US$55,9 Miliar pada April 2026

Kritik ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT tidak naik hingga 2027. Pemerintah mempertahankan tarif untuk stabilitas, sembari memperkuat pengawasan dan memberantas rokok ilegal.

Perubahan struktur tarif dikhawatirkan mengirim sinyal bertolak belakang dengan semangat stabilitas yang dibangun pemerintah.

"Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian," ujar Nurhadi.

>>> Mathew Baker Segera Perkuat Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF

Menurutnya, fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang sehat.