Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha pialang asuransi kepada PT Artha Raharja Pialang Asuransi. Keputusan ini ditetapkan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-267/PD. 02/2026.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di SUGBK, Target Pertahankan Tren Positif

Pemberian izin ini berkaitan dengan perubahan nama perusahaan dari sebelumnya PT Artha Raharja.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan bahwa perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

>>> Kisah dari Makkah: Wajan hingga Teko dalam Kardus Kargo Jemaah

Dengan izin baru ini, PT Artha Raharja Pialang Asuransi diwajibkan menjalankan operasional bisnis yang sehat. Perusahaan juga harus mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Minangkabau Nomor 28D, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari Group PT Jasa Raharja (Persero).

>>> Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Mozambik di Babak Pertama

Berdasarkan informasi dari laman resminya, entitas ini bertindak sebagai konsultan risiko. Selain itu, perusahaan juga mengelola pengurusan klaim nasabah ke perusahaan asuransi.