Bank Indonesia menetapkan kenaikan BI Rate untuk menyasar transmisi moneter di luar kanal kredit bank seperti pasar uang dan Surat Berharga Negara.

Langkah ini diambil demi memperkuat nilai tukar rupiah pada Selasa (9/6/2026).

>>> BEI Dorong Anggota Bursa Jadi Liquidity Provider untuk Tingkatkan Likuiditas

Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa pengetatan moneter ini menggunakan instrumen suku bunga untuk memengaruhi harga risiko di pasar keuangan.

Tujuannya menahan arus keluar modal asing.

"Ketika BI menaikkan suku bunga, pasar membaca bahwa otoritas ingin menaikkan daya tarik aset rupiah agar investor memperoleh kompensasi lebih tinggi atas risiko kurs," jelas Syafruddin saat dihubungi Kontan.

Syafruddin menambahkan bahwa intervensi valuta asing saja saat ini dinilai tidak cukup oleh bank sentral. "Itu berarti BI melihat tekanan rupiah tidak cukup ditangani lewat intervensi valas saja.

BI perlu menaikkan imbal hasil agar investor asing kembali menilai aset rupiah layak dipegang," lanjutnya.

Kebijakan ini dikombinasikan dengan pembukaan repo tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan yang bertujuan menjaga kecukupan likuiditas perbankan di pasar uang.

Syafruddin menekankan, tujuan likuiditas perlu dibedakan dari tujuan daya tarik yield.

"Kenaikan BI Rate dan SRBI cenderung menaikkan harga uang, sedangkan pembukaan repo tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bertujuan menjaga kecukupan likuiditas perbankan agar pengetatan suku bunga tidak berubah menjadi kekeringan dana di pasar uang," papar Syafruddin.

Di sisi lain, pergerakan yield SBN tenor 10 tahun yang saat ini berada di sekitar 7,31 persen dipengaruhi oleh kombinasi tekanan domestik serta volatilitas eksternal.

>>> Tiga Mahasiswa KIP-K Unusa Raih Double Degree dari Taiwan