Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari industri pinjaman daring (pinjol) mencapai 4,62 persen per April 2026.

Angka tersebut mendekati ambang batas maksimum yang ditetapkan regulator, yaitu sebesar 5 persen.

>>> Hindari 4 Warna Cat Ini di Kamar Tidur karena Dianggap Bawa Sial

Kenaikan tingkat wanprestasi ini dinilai berkaitan erat dengan situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang tengah tertekan.

Faktor Pemicu Kenaikan TWP90

Direktur Utama PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), Handy Juniandri, menjelaskan bahwa prioritas pemenuhan kebutuhan pokok membuat masyarakat menunda pembayaran kewajiban pinjaman.

"Beberapa kenaikan TWP90 didorong oleh produk-produk produktif di industri pinjol. Tekanan daya beli masyarakat saat ini juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pembayaran," ujar Handy.

Meskipun industri secara keseluruhan mengalami kenaikan, tingkat wanprestasi pada platform Samir diklaim masih terkendali di bawah batas aman OJK, yakni di bawah level 2 persen.

>>> Jadwal Libur Semester Genap Sekolah 2026 Dimulai Akhir Juni

Langkah preventif dari sisi internal diperkuat melalui pengetatan kriteria seleksi, seperti usia minimal 19 tahun, penghasilan mandiri minimal Rp 3 juta, serta pembatasan jumlah platform pinjaman calon nasabah.

"Perbaikan harus dilakukan dari sisi eksternal maupun internal.

Dari eksternal melalui kerja sama mitigasi risiko dengan asuransi, sementara dari internal melalui penguatan credit scoring dan pengawasan proses pembiayaan secara menyeluruh," jelas Handy.

Manajemen risiko yang konsisten dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana menjadi dasar optimisme perusahaan untuk menjaga kualitas pembiayaan ke depan.

>>> BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran Hadapi Kenaikan Beban Biaya

Edukasi juga terus diarahkan kepada masyarakat agar lebih selektif dan memastikan hanya menggunakan platform pinjaman daring yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.