BPJS Kesehatan mengusulkan opsi penyesuaian iuran dalam pembahasan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pendanaan Program JKN.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Pujowaskito, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

>>> Manga Rurouni Kenshin Arc Hokkaido Hiatus hingga September 2026

Kebijakan ini diambil menyusul potensi lonjakan beban biaya pelayanan kesehatan yang signifikan. Lonjakan tersebut dipicu oleh sejumlah kebijakan baru.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, rasio klaim JKN telah menekan kondisi keuangan. Angkanya mencapai 108,72 persen per April 2026.

Penyesuaian Iuran untuk Keseimbangan Pendanaan

Prihadi Pujowaskito menilai penyesuaian iuran merupakan instrumen penting. Hal ini demi menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran program.

Pada tahap awal, kebijakan ini disarankan menyasar segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran PBI bersumber dari APBN.

"BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Prihadi.

"Penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN."

>>> Timnas Filipina Jamu Myanmar di Laga Persahabatan, The Azkals Incar Kemenangan

Skema penyesuaian iuran pada segmen PBI diyakini mampu memperkuat ketahanan dana JKN dalam jangka panjang. Langkah ini dinilai tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat luas maupun pemerintah daerah.

"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah," kata Prihadi.

"Sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis."

Kajian awal BPJS Kesehatan menunjukkan perubahan tata kelola dalam Rancangan Perpres berpotensi menaikkan biaya pelayanan. Angkanya mencapai Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.

Tambahan beban tersebut dipicu oleh beberapa regulasi baru. Termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran berbasis kompetensi.

Hingga saat ini, ketentuan penyesuaian iuran belum tercantum di dalam draf Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.

>>> Konsumsi Minuman Manis Berlebih Percepat Penuaan Kulit

BPJS Kesehatan mendorong agar opsi ini segera dimasukkan ke dalam pembahasan sebagai langkah antisipasi finansial di masa depan.