PT Central Finansial X (CFX) resmi meluncurkan indeks aset kripto pertama di Indonesia bernama CFX10.

Indeks ini bertujuan menjadi acuan bagi pelaku pasar sebagai indikator utama kondisi pasar aset kripto di tanah air.

>>> ESDM Revisi RUPTL untuk Akomodasi Target PLTS 100 GW Prabowo

CFX10 mengukur kinerja sepuluh aset kripto teratas yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD).

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan indeks ini dikembangkan karena kebutuhan pasar akan produk yang merepresentasikan kondisi riil.

"Hadirnya indeks CFX10 dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Konstituen indeks dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk memastikan pergerakan harga yang aktual.

Saat ini, konstituen CFX10 meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).

Informasi pergerakan indeks dapat diakses melalui situs resmi www. cfx.

>>> Tasya Kamila Terapkan Aktivitas Fisik Lima Jam untuk Anak

co. id.

Empat Kriteria Utama Seleksi Aset

Bursa Kripto CFX menetapkan empat kriteria ketat agar suatu aset digital masuk dalam indeks CFX10.

Pertama, aset harus mencatatkan volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset di DAKD dalam tiga bulan terakhir.

Kedua, aset wajib aktif diperdagangkan di beberapa PAKD dengan standar minimum setara rata-rata industri selama tiga bulan.

Ketiga, aset stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan dalam indeks.

>>> Bank Sinarmas Luncurkan Reksa Dana STAR Fixed Income 4 Kelas Utama

Keempat, penentuan akhir 10 konstituen dilakukan dengan menyaring peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar global yang lolos persyaratan sebelumnya.