Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau terkena PHK kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring.
Proses klaim dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
>>> Lionel Scaloni Pastikan Lionel Messi Tampil Lawan Islandia
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan sejumlah dokumen. Pertama, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.
Kedua, e-KTP yang masih berlaku. Ketiga, Kartu Keluarga (KK).
Keempat, buku tabungan aktif atas nama peserta.
Bagi peserta dengan saldo tertentu, NPWP juga diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO
Pertama, unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Kedua, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan klik fitur Klaim JHT. Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan telah terpenuhi.
>>> Bulog Usulkan Program Beraskita Premium untuk Redam Lonjakan Harga Beras
Ketiga, pilih alasan pengajuan klaim dan lakukan pengecekan data diri. Ambil foto swafoto (biometrik) sesuai petunjuk aplikasi.
Keempat, masukkan nomor rekening bank yang masih aktif. Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Estimasi Waktu Pencairan
Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, dana akan cair maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Perlu dicatat, cara ini hanya berlaku bagi peserta dengan saldo kurang dari Rp10 juta.
>>> Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Sektor Sensitif Pendanaan
Jika saldo Anda di atas Rp10 juta, klaim wajib dilakukan melalui Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Update Terbaru
BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Perlu Dipertimbangkan dalam Rancangan Perpres
Selasa / 09-06-2026, 17:24 WIB
Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Sumut 2026 Dibuka, Ini Jalur dan Jadwalnya
Selasa / 09-06-2026, 17:20 WIB
Prabowo Panggil Luhut dan Chatib Basri ke Istana di Tengah Isu Reshuffle
Selasa / 09-06-2026, 17:20 WIB
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco per 9 Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 17:19 WIB
Rupiah Menguat 129 Poin ke Rp 18.058 per Dolar AS
Selasa / 09-06-2026, 17:17 WIB
Itel A200 Resmi di Indonesia, Desain Mirip iPhone 17 Pro Harga Mulai Rp1,5 Juta
Selasa / 09-06-2026, 17:17 WIB
4 HP di Bawah Rp3 Juta Pilihan David GadgetIn, Mana Juaranya?
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Pengembang Tiongkok Jual Apartemen Lantai 34 pada Gedung 32 Lantai
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Kementerian ESDM Resmikan Operasional Pipa Gas Cisem II
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Indosat Integrasikan AI ke Jaringan 5G untuk Perluas Akses ke Desa
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Kredibilitas Fiskal Domestik Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Real Madrid Desak UEFA Cabut Gelar Juara Barcelona Akibat Kasus Negreira
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB
Mobil Buatan Jepang dan Korea Selatan Bisa Dapat Status 'Made in EU'
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB
Florentino Perez Desak UEFA Cabut Gelar Juara Barcelona
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB






