Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau terkena PHK kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring.

Proses klaim dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.

>>> Lionel Scaloni Pastikan Lionel Messi Tampil Lawan Islandia

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda menyiapkan sejumlah dokumen. Pertama, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.

Kedua, e-KTP yang masih berlaku. Ketiga, Kartu Keluarga (KK).

Keempat, buku tabungan aktif atas nama peserta.

Bagi peserta dengan saldo tertentu, NPWP juga diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO

Pertama, unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.

Kedua, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan klik fitur Klaim JHT. Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan telah terpenuhi.

>>> Bulog Usulkan Program Beraskita Premium untuk Redam Lonjakan Harga Beras

Ketiga, pilih alasan pengajuan klaim dan lakukan pengecekan data diri. Ambil foto swafoto (biometrik) sesuai petunjuk aplikasi.

Keempat, masukkan nomor rekening bank yang masih aktif. Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.

Estimasi Waktu Pencairan

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, dana akan cair maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.

Perlu dicatat, cara ini hanya berlaku bagi peserta dengan saldo kurang dari Rp10 juta.

>>> Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Sektor Sensitif Pendanaan

Jika saldo Anda di atas Rp10 juta, klaim wajib dilakukan melalui Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.