Nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang melibatkan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo.

Penyebutan nama Raffi berasal dari keterangan saksi yang sebelumnya juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang dari luar negeri melalui Blueray Cargo.

Dalam persidangan terungkap bahwa Raffi pernah menggunakan layanan perusahaan tersebut untuk mengirim sejumlah perangkat elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Barang yang disebut dalam persidangan meliputi laptop dan iPhone.

>>> Mengenal Asal-Usul Jasuke dan Ragam Kreasi Uniknya yang Populer

Meski nama Raffi muncul dalam fakta persidangan, KPK menegaskan hal itu tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam praktik penyelundupan.

Achmad mengatakan penyidik saat menangani perkara tersebut belum menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan penyelundupan terkait pengiriman barang yang dititipkan melalui Blueray Cargo.

"Betul itu ada fakta Saudara RA itu menitip, tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan," kata Achmad.

Perkara yang kini bergulir di pengadilan berfokus pada dugaan suap dalam proses importasi barang yang menyeret perusahaan jasa titipan Blueray Cargo.