Presiden Segera Terima Surat Kepercayaan 17 Calon Duta Besar Asing
Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan prosesi penyerahan surat kepercayaan bagi 17 calon duta besar negara sahabat yang bertugas di Indonesia akan segera dilaksanakan.
Informasi ini disampaikan Sugiono di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
>>> Migi Rihasalay dan Wisnu Aji Tampilkan Busana Garuda Emas di Thailand
"Sudah dijadwalkan. Rencananya minggu ini, tinggal menyesuaikan hari dan jamnya saja," ujar Sugiono.
Penyesuaian jadwal upacara penyerahan dokumen diplomatik tersebut saat ini sedang dirampungkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri.
Langkah ini diambil untuk mencocokkan waktu pelaksanaan dengan agenda kerja Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan prosesi seremonial terjadi karena kedatangan para diplomat asing berlangsung secara bertahap ke Indonesia.
Penumpukan berkas administrasi terjadi sejak upacara serupa terakhir digelar pada November 2025.
Komunikasi Informal Tetap Berjalan
Meski ada penundaan, komunikasi informal tetap dibangun oleh pihak kementerian guna memastikan hubungan bilateral tidak terganggu.
>>> Pemerintah Matangkan Insentif Kendaraan Listrik Demi Jaga Pertumbuhan Industri
Sugiono menyatakan bahwa substansi kerja sama antarnegara tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
"Saya sudah bertemu dengan sebagian besar dari mereka, meskipun dalam suasana non-formal. Kerja sama bilateral tetap berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti," tambah Sugiono.
Kelancaran hubungan diplomatik diklaim tetap terjaga dengan baik meski ada keterlambatan serah terima dokumen formal.
"Hal-hal protokoler tentu akan kita selesaikan, tetapi substansi pekerjaan dan kerja sama antarnegara terus berjalan tanpa gangguan," tegas Sugiono.
Persoalan ini sebelumnya sempat mengemuka setelah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberikan catatan kritis.
>>> Bank Mandiri Akselerasi Pembiayaan Hijau hingga Rp 167 Triliun
Dino menyoroti keberadaan 17 calon dubes di Jakarta yang beberapa di antaranya telah menunggu hingga delapan bulan untuk menyerahkan surat kepercayaan resmi kepada Presiden.
Update Terbaru
Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran pada 2027
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Chatib Basri: Tiga Opsi Kelola APBN di Tengah Tantangan Fiskal
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Ciputra Life Sesuaikan Strategi Investasi Hadapi Kenaikan Yield
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Markas Timnas Inggris di Florida Diguncang Gempa Jelang Laga Kontra Kosta Rika
Selasa / 09-06-2026, 15:48 WIB
Kementan Gandeng Billy Mambrasar untuk Berdayakan Petani Muda Papua
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Cara Praktis Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP Tanpa Ribet
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Kehadiran Edwin Hidayat dan Anthony Leong Dinilai Percepat Transformasi Digital Telkom
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Laba Bersih BSI Melonjak 17,79 Persen Capai Rp2,80 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 15:44 WIB
Mengenal Finazia, Penyanyi Duo MikkyZia yang Viral Usai Konser EXO
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Saham Amman Mineral Berpotensi Melonjak 90 Persen
Selasa / 09-06-2026, 15:40 WIB
Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2 di Indonesia, Harga Rp2,3 Juta
Selasa / 09-06-2026, 15:39 WIB
Jung Kyung-ho dan Sooyoung Girls' Generation Resmi Putus Setelah 14 Tahun
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Manchester United Hadapi Hambatan Besar Rekrut Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB
Rio Ngumoha Cetak Sejarah Berkat Kepercayaan Arne Slot
Selasa / 09-06-2026, 15:37 WIB






