Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan anggaran sebesar Rp329,4 miliar untuk membiayai program rehabilitasi dan rekonstruksi industri kecil di wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR pada Senin (8/6/2026).

>>> Danantara Tunda Merger BUMN Karya hingga Kuartal Keempat 2026

Dana dialokasikan secara bertahap selama periode 2026 hingga 2028, dengan rincian Rp170,53 miliar pada 2026, Rp120,51 miliar pada 2027, dan Rp38,39 miliar pada 2028.

Program ini menargetkan pemulihan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha pelaku industri kecil, dengan sasaran 8.034 unit usaha dalam tiga tahun.

Bentuk Dukungan dan Tahapan Penyaluran

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan meliputi bantuan mesin dan peralatan produksi sederhana, bantuan bahan baku, pendampingan teknis, akses pembiayaan, perluasan pasar, serta sertifikasi halal dan legalitas usaha.

>>> Wabah Ebola di Kongo Meluas, 515 Kasus Dikonfirmasi

Penyerapan bantuan direncanakan secara bertahap, dimulai dari 3.403 industri kecil pada 2026, kemudian 2.464 industri pada 2027, dan 2.167 industri pada 2028.

Pada tahun 2026, pembiayaan program ini diusulkan melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan.

Selain program pemulihan pascabencana, pemerintah juga menjalankan program kredit industri padat karya (KIPK) untuk mendukung produktivitas dan revitalisasi mesin di enam sektor industri prioritas.

>>> Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Biaya Operasional Pusat Perbelanjaan

Penyaluran KIPK pada 2026 melibatkan 13 mitra perbankan dengan total platform pembiayaan Rp549,5 miliar, namun realisasinya hingga Mei 2026 masih rendah, baru mencapai 16,72% bagi 25 debitur dari target 293 debitur.