>>> IHSG Anjlok 4,52 Persen, Tertekan Aksi Jual dan Pelemahan Rupiah

"Jadi sangat berbahaya pada saat kita memperlakukan baterai itu tidak dengan benar.

Jadi kita selalu menguras kondisi baterai supaya aman pada saat dilakukan pengiriman baik itu naik kapal laut ataupun kereta," kata Adi.

Regulasi Keselamatan dari ASDP

Himbauan mengenai pembatasan daya baterai ini selaras dengan regulasi keselamatan pengangkutan yang diterapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BUMN yang mengelola jasa penyeberangan dan pelabuhan tersebut mengacu pada pedoman keselamatan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, sebelumnya memaparkan bahwa pengguna kendaraan listrik disarankan menjaga state of charge (SoC) baterai di posisi 30 hingga 50 persen saat berada di atas kapal feri.

Penerapan batas daya ini merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) keselamatan selama pelayaran.

Selain pembatasan volume daya, kendaraan listrik juga mendapatkan perlakuan khusus dalam hal penataan posisi di dalam ruang angkut kapal.

"ASDP bersama operator kapal telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan, antara lain penempatan kendaraan listrik pada designated storage area atau area khusus yang umumnya berada di area terbuka/upper deck dengan ventilasi lebih baik dan pengawasan lebih mudah," kata Windy.

Melalui kebijakan tersebut, pembatasan daya baterai sebelum proses pengiriman bukan lagi sekadar rekomendasi teknis dari pihak bengkel.

Langkah ini telah bertransformasi menjadi regulasi keselamatan resmi yang diadopsi oleh penyedia jasa transportasi angkutan kendaraan listrik.

Di sisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Pemerintah Aceh juga telah menandatangani kerja sama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta-Malahayati di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

>>> Harga Perak Antam 9 Juni 2026 Turun Rp 150 Jadi Rp 45.650 Per Gram

Jalur baru ini disiapkan untuk mempercepat distribusi logistik dan memperkuat konektivitas wilayah barat Indonesia.