Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembatalan rencana penerapan sistem bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga Rp1 Juta

Bahlil menegaskan bahwa sistem gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk minerba.

"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas-minyak dan gas," ujar Bahlil.

Ia menambahkan bahwa ketentuan fiskal untuk komoditas minerba tidak akan diubah ke depan. "Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.

Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum permanen bagi ekosistem investasi di sektor minerba.

"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.

Itu tugas saya untuk menjaga itu," ungkap Bahlil.

>>> ADVAN WORKMATE Ryzen 5 3500U Tawarkan Performa Kerja Harian dengan Harga Terjangkau

Keputusan ini membatalkan rencana kajian yang sempat disampaikan pemerintah setelah pertemuan di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan simulasi skema industri hulu migas untuk diterapkan pada kerja sama dengan pihak swasta. "Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split.

Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," kata Bahlil.