Pemerintah Batalkan Rencana Gross Split untuk Sektor Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembatalan rencana penerapan sistem bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga Rp1 Juta
Bahlil menegaskan bahwa sistem gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk minerba.
"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas-minyak dan gas," ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa ketentuan fiskal untuk komoditas minerba tidak akan diubah ke depan. "Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum permanen bagi ekosistem investasi di sektor minerba.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.
Itu tugas saya untuk menjaga itu," ungkap Bahlil.
>>> ADVAN WORKMATE Ryzen 5 3500U Tawarkan Performa Kerja Harian dengan Harga Terjangkau
Keputusan ini membatalkan rencana kajian yang sempat disampaikan pemerintah setelah pertemuan di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan simulasi skema industri hulu migas untuk diterapkan pada kerja sama dengan pihak swasta. "Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split.
Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," kata Bahlil.
Update Terbaru
Shin Tae-yong Buka Suara soal Hukuman Berat KFA: Ada Banyak Hal yang Tidak Adil
Jumat / 24-07-2026, 14:22 WIB
Cek Desil Bansos 2026: Langkah Mudah via Situs Resmi Kemensos
Jumat / 24-07-2026, 14:22 WIB
Cek Desil Kemensos Juli 2026: Arti Desil 1-10 dan Cara Melihatnya
Jumat / 24-07-2026, 14:22 WIB
Cara Cek Bansos PKH Lansia dengan HP Lewat Situs dan Aplikasi
Jumat / 24-07-2026, 14:22 WIB
Guru Besar UI Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia, Dinilai Langgar UU
Jumat / 24-07-2026, 14:21 WIB
Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata Trump, Ada Apa di Balik Keputusan Teheran?
Jumat / 24-07-2026, 14:21 WIB
Eks Bos Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Dana Pakan Hewan Rp10,2 Miliar
Jumat / 24-07-2026, 14:21 WIB
Cara Cek Status Bansos BPNT Juli 2026 di HP dengan NIK KTP
Jumat / 24-07-2026, 14:19 WIB
Lamine Yamal Puncaki Daftar Pemain dengan Valuasi Tertinggi
Jumat / 24-07-2026, 14:19 WIB
Emiten Prajogo Pangestu PTRO Gelontorkan Rp1,19 Triliun Borong Saham SINI
Jumat / 24-07-2026, 14:19 WIB
Trump Dekati Keputusan Serangan Besar ke Iran, Timur Tengah Makin Panas
Jumat / 24-07-2026, 14:17 WIB
PTBA Pasok 7,78 Juta Ton Batu Bara ke PLN pada Semester I 2026
Jumat / 24-07-2026, 14:17 WIB
Purbaya Kaji Sumber Pendanaan Universitas Republik Indonesia, Pakai APBN?
Jumat / 24-07-2026, 14:17 WIB
Qualcomm Dikabarkan Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Lebih Terjangkau
Jumat / 24-07-2026, 14:17 WIB







