Kelompok Prioritas Penerima PIP 2026

Pemerintah menetapkan kriteria prioritas penerima PIP. Kelompok pertama adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kelompok kedua berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak dari penerima PKH dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Prioritas juga diberikan kepada anak yatim/piatu di panti asuhan, siswa terdampak bencana, anak putus sekolah yang kembali belajar, penyandang disabilitas, korban musibah, dan anak dari orang tua terkena PHK.

Selain itu, siswa di daerah konflik, anak dari keluarga terpidana, keluarga dengan lebih dari tiga saudara serumah, dan peserta didik di satuan nonformal juga masuk prioritas.

Cara Cek dan Mencairkan Dana PIP

Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status penerimaan secara daring melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Data yang diperlukan adalah NISN dan NIK.

Bagi yang terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening PIP telah diaktivasi. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

>>> 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Bisa Lewat SMS dan WhatsApp

Saat mendatangi bank, penerima wajib membawa dokumen identitas pendukung. Verifikasi data yang cocok dan rekening aktif akan mempercepat penyaluran dana sesuai jadwal.