Polres Sumba Barat Daya menetapkan seorang sopir travel sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.

Tersangka bernama Yohanes Umbu Sogara.

>>> Rasulullah SAW Ajarkan Doa Penghadapi Kesulitan Hidup

Ia diduga melecehkan korban berinisial TTI (22) di dalam kendaraan saat mengantarnya ke Kecamatan Kota Tambolaka, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah video berdurasi 5 menit 10 detik yang merekam aksi tidak senonoh tersebut viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam mengatakan, tersangka sudah ditahan. "Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujarnya, Minggu (7/6).

Polisi menahan Yohanes selama 20 hari ke depan setelah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

>>> Dejan Lovren Kecam Media dan Jamie Carragher karena Terlalu Kejam kepada Mohamed Salah

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil travel.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa bermula saat TTI baru tiba dari Bali di Bandar Udara Lede Kalumbang Waitabula.

Ia ditawari diantar pulang oleh pelaku pada Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00 Wita.

>>> Harga Emas Antam Diproyeksi Fluktuatif dan Rentan Terkoreksi

Setelah mengantar penumpang lain ke wilayah Kodi, korban menjadi satu-satunya penumpang tersisa. Di Kampung Watu Kawula, pelaku diduga meraba paha dan mencium korban secara paksa.