Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.

>>> Bareskrim Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Whip Pink

Penegasan tersebut disampaikan dalam forum strategis di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Pemerintah ingin mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha dengan kekuatan investasi besar yang dapat mengunci ekosistem logistik.

Pembagian Nilai yang Adil Jadi Kunci

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menekankan pentingnya pembagian nilai yang adil bagi keberlanjutan industri.

"Kunci sustainability industri ini adalah fair distribution of value, di mana semua pihak mendapatkan distribusi nilai yang sama sehingga industrinya sustain, bukan dikuasai beberapa pihak saja," ujar Sonny.

Aspek keberlanjutan lingkungan diatur khusus pada Pasal 64 regulasi tersebut.

>>> Jet Pribadi Kian Diminati Konglomerat di Tengah Lonjakan Harga Avtur

Aturan ini mewajibkan pembungkusan kiriman yang ramah lingkungan dan memperhatikan penggunaan energi, termasuk pengelolaan pusat data.

Sonny menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada efisiensi bisnis, tetapi juga dampak terhadap lingkungan.

Komdigi bertindak sebagai fasilitator dan koordinator yang menyediakan infrastruktur digital tanpa memberikan insentif fiskal secara langsung.

Implementasi logistik hijau sektor pos dibagi ke dalam tiga fase, mulai tahun 2025 hingga target dekarbonisasi penuh pada 2060.

>>> Xi Jinping Kunjungi Kim Jong Un di Pyongyang, Tegaskan Komitmen Bilateral

Sebagai langkah pendukung transisi energi, pemerintah juga menyediakan kuota subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit sebanyak 100.000 unit mulai Juni 2026.