Indonesia Jajaki Barter Serat Abaka dan Bijih Besi dengan Filipina
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjajaki kerja sama perdagangan komoditas strategis dengan Filipina melalui skema barter tanpa menggunakan dolar Amerika Serikat.
Langkah ini dilakukan melalui pertukaran barang yang difasilitasi oleh agen resmi dari masing-masing negara, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> Teknisi Ingatkan Bahaya Limbah Baterai Motor Listrik yang Mengandung Racun
Indonesia akan mengimpor serat abaka dari Filipina sebagai bahan baku industri tekstil nasional. Serat abaka berasal dari tanaman yang banyak dibudidayakan di Filipina.
Komoditas tersebut kemudian diolah oleh perusahaan anggota Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia sebelum diekspor kembali ke Filipina dalam bentuk produk jadi.
Selain serat abaka, Indonesia juga mendatangkan bijih besi untuk menyokong kebutuhan industri baja domestik.
Pemerintah menunjuk PT TBI atau Trade Barter Indonesia sebagai fasilitator resmi yang mengawal transaksi non-dolar tersebut.
Setelah diproses oleh grup pelaku usaha terkait, baja kemudian diekspor ke Filipina.
Perluasan ke Sektor Lain
Kerja sama perdagangan non-tunai ini rencananya akan diperluas ke sektor-sektor potensial lainnya.
Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pertemuan bisnis guna mencari komoditas baru yang bernilai ekonomis tinggi bagi kedua negara.
>>> Kim Soo Hyun Pulihkan Karier di Filipina Usai Bersih dari Tuduhan
Business matching akan terus dilakukan untuk komoditas lain, tidak hanya produk yang telah disebutkan.
Upaya perluasan pasar ini berjalan beriringan dengan capaian positif perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang Januari hingga April 2026, nilai ekspor nasional mencapai US$92,15 miliar, tumbuh 5,48 persen secara tahunan, dengan surplus neraca perdagangan US$5,64 miliar.
Aktivitas perdagangan internasional juga dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik. Pemerintah menerapkan pembatasan dan pengetatan regulasi guna mengamankan pasokan devisa dari sektor komoditas unggulan nasional.
Pengetatan kebijakan DHE SDA mulai berlaku 1 Juni 2026.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengenai komoditas pertambangan tertentu.
Ketentuan baru ekspor sumber daya alam ini dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
>>> XLSmart Gelar Bravo 500 Summit 2026 untuk Percepat Transformasi Digital
Pemerintah terus mendorong ekspor melalui percepatan implementasi perjanjian dagang. Banyak perjanjian yang telah disepakati tahun lalu dan kini dalam proses ratifikasi.
Update Terbaru
Johnny Depp Sindir Trump Saat Tampil di Comic-Con
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Juri Terpilih untuk Sidang Lindsay Clancy di Plymouth
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Satelit NISAR Tangkap Gambar Menakjubkan Nunatak Antartika Mirip Burung Kolibri
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Michael J. Fox Bicara Dampak Parkinson pada Keluarga di Social Impact Summit
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Ucapkan Janji Pernikahan Penuh Haru di Madison Square Garden
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Uang Beredar Tumbuh 8,7% pada Juni 2026, Kredit Perbankan Melesat 12,1%
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
ITSEC Asia dan PT INTI Jalin Kerja Sama Keamanan Siber dan AI
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Cara Mengatasi Notifikasi Prefill Lama Saat Sinkronisasi Dapodik 2027
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Danantara Puji Transformasi Jasamarga: Luar Biasa
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Zulhas: Penyaluran Bansos di Koperasi Merah Putih Mulai September 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB







