Menteri Perdagangan Budi Santoso menjajaki kerja sama perdagangan komoditas strategis dengan Filipina melalui skema barter tanpa menggunakan dolar Amerika Serikat.

Langkah ini dilakukan melalui pertukaran barang yang difasilitasi oleh agen resmi dari masing-masing negara, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

>>> Teknisi Ingatkan Bahaya Limbah Baterai Motor Listrik yang Mengandung Racun

Indonesia akan mengimpor serat abaka dari Filipina sebagai bahan baku industri tekstil nasional. Serat abaka berasal dari tanaman yang banyak dibudidayakan di Filipina.

Komoditas tersebut kemudian diolah oleh perusahaan anggota Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia sebelum diekspor kembali ke Filipina dalam bentuk produk jadi.

Selain serat abaka, Indonesia juga mendatangkan bijih besi untuk menyokong kebutuhan industri baja domestik.

Pemerintah menunjuk PT TBI atau Trade Barter Indonesia sebagai fasilitator resmi yang mengawal transaksi non-dolar tersebut.

Setelah diproses oleh grup pelaku usaha terkait, baja kemudian diekspor ke Filipina.

Perluasan ke Sektor Lain

Kerja sama perdagangan non-tunai ini rencananya akan diperluas ke sektor-sektor potensial lainnya.

Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pertemuan bisnis guna mencari komoditas baru yang bernilai ekonomis tinggi bagi kedua negara.

>>> Kim Soo Hyun Pulihkan Karier di Filipina Usai Bersih dari Tuduhan

Business matching akan terus dilakukan untuk komoditas lain, tidak hanya produk yang telah disebutkan.

Upaya perluasan pasar ini berjalan beriringan dengan capaian positif perdagangan luar negeri Indonesia.

Sepanjang Januari hingga April 2026, nilai ekspor nasional mencapai US$92,15 miliar, tumbuh 5,48 persen secara tahunan, dengan surplus neraca perdagangan US$5,64 miliar.

Aktivitas perdagangan internasional juga dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik. Pemerintah menerapkan pembatasan dan pengetatan regulasi guna mengamankan pasokan devisa dari sektor komoditas unggulan nasional.

Pengetatan kebijakan DHE SDA mulai berlaku 1 Juni 2026.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengenai komoditas pertambangan tertentu.

Ketentuan baru ekspor sumber daya alam ini dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

>>> XLSmart Gelar Bravo 500 Summit 2026 untuk Percepat Transformasi Digital

Pemerintah terus mendorong ekspor melalui percepatan implementasi perjanjian dagang. Banyak perjanjian yang telah disepakati tahun lalu dan kini dalam proses ratifikasi.