Indonesia Jajaki Barter Serat Abaka dan Bijih Besi dengan Filipina
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjajaki kerja sama perdagangan komoditas strategis dengan Filipina melalui skema barter tanpa menggunakan dolar Amerika Serikat.
Langkah ini dilakukan melalui pertukaran barang yang difasilitasi oleh agen resmi dari masing-masing negara, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> Teknisi Ingatkan Bahaya Limbah Baterai Motor Listrik yang Mengandung Racun
Indonesia akan mengimpor serat abaka dari Filipina sebagai bahan baku industri tekstil nasional. Serat abaka berasal dari tanaman yang banyak dibudidayakan di Filipina.
Komoditas tersebut kemudian diolah oleh perusahaan anggota Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia sebelum diekspor kembali ke Filipina dalam bentuk produk jadi.
Selain serat abaka, Indonesia juga mendatangkan bijih besi untuk menyokong kebutuhan industri baja domestik.
Pemerintah menunjuk PT TBI atau Trade Barter Indonesia sebagai fasilitator resmi yang mengawal transaksi non-dolar tersebut.
Setelah diproses oleh grup pelaku usaha terkait, baja kemudian diekspor ke Filipina.
Perluasan ke Sektor Lain
Kerja sama perdagangan non-tunai ini rencananya akan diperluas ke sektor-sektor potensial lainnya.
Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pertemuan bisnis guna mencari komoditas baru yang bernilai ekonomis tinggi bagi kedua negara.
>>> Kim Soo Hyun Pulihkan Karier di Filipina Usai Bersih dari Tuduhan
Business matching akan terus dilakukan untuk komoditas lain, tidak hanya produk yang telah disebutkan.
Upaya perluasan pasar ini berjalan beriringan dengan capaian positif perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang Januari hingga April 2026, nilai ekspor nasional mencapai US$92,15 miliar, tumbuh 5,48 persen secara tahunan, dengan surplus neraca perdagangan US$5,64 miliar.
Aktivitas perdagangan internasional juga dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik. Pemerintah menerapkan pembatasan dan pengetatan regulasi guna mengamankan pasokan devisa dari sektor komoditas unggulan nasional.
Pengetatan kebijakan DHE SDA mulai berlaku 1 Juni 2026.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengenai komoditas pertambangan tertentu.
Ketentuan baru ekspor sumber daya alam ini dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
>>> XLSmart Gelar Bravo 500 Summit 2026 untuk Percepat Transformasi Digital
Pemerintah terus mendorong ekspor melalui percepatan implementasi perjanjian dagang. Banyak perjanjian yang telah disepakati tahun lalu dan kini dalam proses ratifikasi.
Update Terbaru
Prabowo Rombak Manajemen Badan Gizi Nasional, Fokus Efisiensi Anggaran
Senin / 08-06-2026, 16:32 WIB
IHSG 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Nilai Transaksi Rp 21,22 Triliun
Senin / 08-06-2026, 16:32 WIB
Riyatno Abiyoso Targetkan Menit Bermain Lebih Banyak di PSIM
Senin / 08-06-2026, 16:29 WIB
10 Produk Unitlink Pendapatan Tetap dengan Return Tertinggi Mei 2026
Senin / 08-06-2026, 16:29 WIB
Pemerintah Diversifikasi Pasar Pariwisata dengan Wisata Kebugaran
Senin / 08-06-2026, 16:29 WIB
Mayjen TNI Trenggono Pensiun Dini Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
Senin / 08-06-2026, 16:29 WIB
Pengembang Properti di China Beralih ke Mal Berkonsep Taman Terbuka
Senin / 08-06-2026, 16:28 WIB
Toyota Kembangkan Transmisi Manual untuk Mobil Listrik Demi Sensasi Berkendara
Senin / 08-06-2026, 16:28 WIB
Rumah Gelembung Karya Arsitek Wallace Neff Dijual Rp31 Miliar
Senin / 08-06-2026, 16:28 WIB
Pemerintah Belum Putuskan Kebijakan Bea Keluar Batubara
Senin / 08-06-2026, 16:24 WIB
IHSG Ambrol 4,52 Persen ke Level 5.342,13 pada 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 16:24 WIB
Tidur Siang yang Tepat Mampu Meningkatkan Kesehatan Otak Dewasa
Senin / 08-06-2026, 16:24 WIB
Inflasi Medis Ancam Daya Beli Asuransi Kesehatan
Senin / 08-06-2026, 16:21 WIB
WNI Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang
Senin / 08-06-2026, 16:21 WIB






