Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi menghentikan penggunaan minyak goreng rakyat Minyakita sebagai komoditas bantuan pangan. Keputusan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan distribusi Minyakita. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan pasokan di pasar tradisional dan menekan potensi lonjakan harga.

>>> Menkes Perkuat Karier Dokter Puskesmas Setara Spesialis

Dengan kebijakan baru ini, seluruh pasokan Minyakita akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di pasar rakyat. Masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Jadi sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita," ujar Budi Santoso.

Kementerian Perdagangan saat ini mengintensifkan koordinasi dengan para produsen dan BUMN Pangan, yaitu Bulog dan ID Food.

Budi Santoso juga memberikan klarifikasi mengenai status hukum produk minyak goreng tersebut.

>>> Infinix Smart 20 Resmi di India: Layar 120Hz, Baterai 5200mAh, Harga Mulai Rp2,4 Juta

"Jadi, ketika perusahaan mau ekspor, maka harus DMO (memenuhi kewajiban untuk pasar domestik) dulu, harus menyediakan Minyakita. Sekali lagi, bukan minyak subsidi," sambung Budi.

Sebelumnya, fluktuasi harga bahan baku memicu rencana penyesuaian regulasi harga oleh pemerintah.

Peninjauan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) dilakukan karena nilai rata-rata crude palm oil (CPO) telah mencapai Rp 15.445 per kilogram.

Sebagai perbandingan, penetapan HET senilai Rp 15.700 per liter sebelumnya merujuk pada harga acuan CPO di level Rp 12.400 per kilogram.

>>> Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Emas Rp43 Miliar

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada Senin (8/6/2026), harga rata-rata Minyakita di lapangan telah mencapai Rp 15.888 per liter.