Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah, mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil karena sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai rentan terhadap penyalahgunaan data identitas.

>>> Stuffcool Luncurkan Charger GaN Numen 45 dan Numen 45 Pro 45W di India

Salah satu operator seluler, EXCL, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut. Pihak perusahaan telah menyiapkan penyesuaian sistem, integrasi teknologi verifikasi biometrik, serta edukasi kepada pelanggan dan mitra distribusi.

“XLSMART mendukung kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik yang akan diterapkan pemerintah mulai 1 Juli 2026.

Kami telah melakukan berbagai persiapan agar implementasinya berjalan lancar,” ujar Reza kepada Kontan, Senin (8/6/2026).

Reza menjelaskan bahwa strategi perseroan tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga kesiapan ekosistem distribusi. Edukasi kepada pelanggan mulai diperkuat untuk memastikan transisi berjalan mulus.

Penerapan teknologi baru ini diproyeksikan membawa dampak positif bagi validitas data. Sistem verifikasi yang lebih ketat dapat memperkecil potensi penyalahgunaan identitas dan memperkuat validitas basis pelanggan operator.

“Dengan proses verifikasi yang lebih akurat, data pelanggan menjadi lebih valid dan terjaga. Hal ini akan mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya,” kata Reza.

>>> Pemerintah Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Jalur PPPK 2026, Ini Besaran Gajinya

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa kajian dan pengujian penggunaan biometrik sudah dimulai sejak tahun lalu.

“Karena itu sejak tahun lalu kami sudah mulai melakukan studi serta uji coba penerapan biometrik ini,” ujar Edwin.

Edwin menambahkan bahwa penerapan sistem ini merupakan tanggung jawab bersama antara operator seluler dan pemerintah dalam menjaga keamanan ekosistem digital serta perlindungan pengguna layanan telekomunikasi.

Pemerintah memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan membebani keuangan masyarakat. Seluruh beban operasional menjadi tanggung jawab penuh operator seluler.

>>> BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

“Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan,” tegas Edwin.