Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.

Petugas menyita 2.082.039 produk dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua.

>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2026 di Berbagai Provinsi

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Produk yang disita terdiri dari 956 item kosmetik tanpa izin edar dan dokumen importasi lengkap.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan diduga masuk melalui jalur penyelundupan.

"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Setelah masuk, produk dipasarkan secara masif melalui platform digital. Jalur distribusi online memudahkan produk menjangkau konsumen di berbagai daerah.

Taruna menegaskan kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

>>> 117 Nama Bayi Laki-Laki Jawa Keraton dari A-Z dan Artinya

Operasi Berdasarkan Laporan Masyarakat

Penindakan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026. Operasi bermula dari penelusuran siber dan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen BPOM.

Petugas kemudian menggerebek gudang setelah memastikan adanya aktivitas pergudangan kosmetik ilegal. Seluruh aktivitas di lokasi kini telah dihentikan dan barang bukti disegel.

BPOM terus mendalami kasus untuk mengurai rantai pasok dan mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan. Pelaku terancam sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih selektif dalam membeli kosmetik.

>>> Dolar AS Bertahan di Level Tertinggi Dua Bulan Usai Data Tenaga Kerja Kuat

Konsumen disarankan berbelanja di toko resmi dan menerapkan metode Cek KLIK: kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.