BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Petugas menyita 2.082.039 produk dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua.
>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2026 di Berbagai Provinsi
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Produk yang disita terdiri dari 956 item kosmetik tanpa izin edar dan dokumen importasi lengkap.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah. Sebagian besar berasal dari Tiongkok dan diduga masuk melalui jalur penyelundupan.
"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (5/6).
Setelah masuk, produk dipasarkan secara masif melalui platform digital. Jalur distribusi online memudahkan produk menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Taruna menegaskan kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
>>> 117 Nama Bayi Laki-Laki Jawa Keraton dari A-Z dan Artinya
Operasi Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penindakan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026. Operasi bermula dari penelusuran siber dan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen BPOM.
Petugas kemudian menggerebek gudang setelah memastikan adanya aktivitas pergudangan kosmetik ilegal. Seluruh aktivitas di lokasi kini telah dihentikan dan barang bukti disegel.
BPOM terus mendalami kasus untuk mengurai rantai pasok dan mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan. Pelaku terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih selektif dalam membeli kosmetik.
>>> Dolar AS Bertahan di Level Tertinggi Dua Bulan Usai Data Tenaga Kerja Kuat
Konsumen disarankan berbelanja di toko resmi dan menerapkan metode Cek KLIK: kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Update Terbaru
Massa Rusak Mobil Fortuner di Tanah Abang Akibat Perselisihan Klakson
Senin / 08-06-2026, 14:21 WIB
Pramugari Global Desak Penumpang Hentikan Pelecehan Fisik
Senin / 08-06-2026, 14:20 WIB
Harga Emas Batangan Pecahan Kecil di BSI dan HRTA 8 Juni 2026 Beragam
Senin / 08-06-2026, 14:20 WIB
Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Senin / 08-06-2026, 14:19 WIB
Polri Tunda Operasi Patuh Candi 2026 di Jawa Tengah
Senin / 08-06-2026, 14:16 WIB
Puluhan Ribu Peserta Ikuti Ujian Masuk PTKIN 2026 Secara Luring
Senin / 08-06-2026, 14:16 WIB
Aplikasi DANA Bagikan Saldo Gratis Lewat Tautan Kejutan Siang Ini
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
Haykal Kamil Alami Pencurian Solar Mobil Rombongan di Lampung
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
Satgas Pangan Selidiki Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga Sawit Petani
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Senilai Rp143 Miliar
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
Apple Siapkan Pembaruan Besar Siri Berbasis AI di iOS 27
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Usung Gaya Menyerang
Senin / 08-06-2026, 14:09 WIB






