Pemerintah resmi membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 8 hingga 14 Juni 2026.

>>> BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.

Peserta yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK dengan jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Guru Sekolah Rakyat sama dengan guru reguler.

Guru PPPK lulusan S1/D4 masuk Golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Sementara lulusan S2 masuk Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2026 di Berbagai Provinsi

Meski gaji pokok setara, Guru Sekolah Rakyat berpotensi mendapat total penghasilan lebih besar.

Mereka ditempatkan di sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Penempatan tersebut membuat mereka berhak atas tunjangan wilayah khusus sesuai kebijakan pemerintah.

Komponen pendapatan tambahan meliputi tunjangan suami/istri, anak, pangan, jabatan fungsional, umum, kinerja, sertifikasi, dan khusus wilayah terpencil.

>>> 117 Nama Bayi Laki-Laki Jawa Keraton dari A-Z dan Artinya

Pendaftaran ditutup pada 14 Juni 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi SSCASN BKN.