PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 8 Juni 2026.

Perusahaan pelat merah ini telah menyusun sejumlah agenda strategis, termasuk rencana pembelian kembali (buyback) saham dan perombakan pengurus.

>>> Teknisi Ungkap Tanda Baterai Lithium Motor Listrik Mulai Menurun

Berdasarkan materi pemanggilan RUPST, Telkom membutuhkan persetujuan pemegang saham untuk mengeksekusi buyback saham. Nilai maksimal yang dialokasikan mencapai Rp4 triliun.

Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan menegaskan kepercayaan manajemen terhadap prospek bisnis jangka panjang.

Kebijakan buyback juga diharapkan memberikan sentimen positif terhadap harga saham TLKM yang belakangan tertekan akibat dinamika pasar dan rotasi investasi di sektor teknologi dan telekomunikasi.

Perombakan Pengurus dan Isu Hukum

Selain buyback, Telkom juga mengagendakan perubahan susunan direksi dan komisaris.

>>> Xbox Resmi Umumkan Spyro: A Realm Beyond, Rilis Musim Semi 2027

Pergantian ini dinantikan oleh investor di tengah berbagai inisiatif strategis perusahaan, seperti optimalisasi bisnis data center, perluasan infrastruktur digital, dan restrukturisasi anak usaha.

Di sisi lain, isu hukum mencuat setelah Komisaris Telkom, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Ditjen Imigrasi, Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menyatakan perusahaan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi.

>>> Pakar Desak Kementerian ESDM dan BUMN Buka Data Impor Migas Tanpa Tender

"Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.