Hakim Mahkamah Agung New York Kathy King menghentikan proses putusan sela dan menjadwalkan sidang dengar pendapat pada 14 Juli 2026 terkait gugatan kepemilikan 3,8 juta Bitcoin (BTC) senilai US$ 293 miliar.

Gugatan diajukan oleh Noah Doe bersama ABC Company dan XYZ Company dengan memanfaatkan Pasal 7-B Undang-Undang Properti Pribadi New York mengenai barang temuan.

>>> IHSG Anjlok ke Level 5.520,8, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Pelemahan Rupiah

Penggugat mengklaim jutaan Bitcoin di 39.069 alamat dompet tidak aktif sebagai aset yang telah ditinggalkan pemiliknya.

Upaya klaim dilakukan dengan menyerahkan rincian alamat dompet dalam bentuk flashdisk kepada Kantor Polisi NYPD Sektor ke-17.

Penggugat juga mengirimkan pesan melalui jaringan blockchain yang meminta pemilik asli memindahkan aset mereka dalam jangka waktu 90 hari.

Namun, argumentasi bahwa aset tersebut telah telantar langsung patah setelah data onchain menunjukkan adanya pergerakan dana dari dompet-dompet lama.

Salah satu alamat dompet tercatat memindahkan 15 BTC pada 2 Juni 2026, sementara dompet era Satoshi lainnya mentransfer seluruh isi asetnya sebesar 47,25 BTC pada 7 Juni 2026.

Kepala Riset di Galaxy Research Alex Thorn menegaskan bahwa aktivitas transfer ini menjadi bukti kuat koin-koin bentukan tahun 2011 tersebut tidak diabaikan.

>>> Hindari Menyimpan 4 Barang Ini di Kolong Tempat Tidur agar Tidak Rusak

Fenomena pergerakan dana dari dompet yang telah tertidur selama hampir 15 tahun ini langsung memicu spekulasi besar di tengah komunitas penggiat mata uang kripto global.

Penolakan terhadap gugatan Noah Doe juga datang dari pengacara asal New York, Ian R. Cohen, yang resmi mengajukan surat amicus curiae.

Cohen menyatakan ketentuan hukum mengenai properti pribadi tidak dapat diterapkan pada data digital di dalam jaringan blockchain yang bersifat global.

"Penelantaran (properti) memerlukan niat sengaja untuk melepaskan kepemilikan dan tindakan nyata. Ketidakaktifan, betapa pun lamanya, bukanlah bukti penelantaran," tegas Cohen.

Kasus hukum yang sedang berjalan di pengadilan New York ini diproyeksikan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan internasional.

>>> Ditjen Pajak Perkuat Coretax untuk Genjot Penerimaan Negara

Hasil akhir persidangan akan menjadi acuan resmi mengenai cara hukum tradisional memandang hak kepemilikan aset digital terdesentralisasi yang berada di luar yurisdiksi fisik negara mana pun.